15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Poldasu Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Tewas Penghuni Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Hal ini mengingat, kasus tersebut telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Hasil gelar perkara, penyidik menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (3/3/22).

Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022. Kemudian, sambung dia dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya.

Baca juga: Total 656 Orang Penghuni di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Sejak 2010

Selain itu, sambung Hadi, beberpa waktu lalu penyidik juga melakukan pembongkaran kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan Bedul serta melakukan olah TKP. Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

“Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022. Pelaksanaan ekshumasi pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” sebutnya.

Dengan naiknya status kasus ini menjadi penyidikan, kata dia, maka berpotensi ada tersangkanya. “Tentu naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan (tersangka) itu,” ucap Hadi sembari menambahkan Dit Reskrimum Polda Sumut terus bekerja mendalami peristiwa kerangkeng tersebut.

“Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” tegas mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut. Diketahui, Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selama 9 di Gedung KPK, Jakarta. “Iya, kita sudah meminta keterangan, Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan,” katanya. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles