10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Poldasu Ambil Alih Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengambil alih penanganan kasus penganiayaan seorang anak di bawah umur di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial ini ditarik ke Polda Sumatera Utara. “Setelah dilakukan gelar perkara, dinyatakan kasus ini Polda yang menangani,” sebut Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (27/12/21).

Ia menegaskan, Polda Sumut akan berkerja secara profesional dan semaksimal mungkin dalam menanganinya. “Saat ini (si penganiaya) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami, kami akan proses dan lanjuti penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya,” ucap dia.

Baca Juga:Pengendara Mobil Aniaya Remaja di Medan Ditetapkan jadi Tersangka

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela, yang hadir dalam konferensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012. “Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu harus sesuai regulasi tersebut,” katanya.

Pihaknya juga memiliki penanganan terhadap korban penganiayaan. “Kami memiliki rumah aman untuk sementara. Kami juga punya selter. Jadi di sini tugas kami adalah melindungi anak,” terangnya.

Diketahui, Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di parkiran minimarket yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook (FB) beberapa hari lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pelaku berinisial H (49) warga Kecamatan Medan Johor melakukan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati atas perkataan korban. “Pelaku sakit hati karena korban berkata kasar terhadap dirinya,” ujar Riko saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (25/12/21).

Baca Juga:Pengendara Mobil Aniaya Remaja di Medan Dikabarkan Ditangkap

Riko menjelaskan, saat itu korban dinilai pelaku mengeluarkan kalimat tidak sopan saat meminta agar memundurkan mobilnya lantaran sepeda motor korban tidak bisa keluar dari parkiran minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekal, Kecamatan Medan Johor.

Riko mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 ketika pelaku mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban. “Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial,” jelasnya.

Riko menerangkan, usai pelaku memarkirkan mobilnya, disaat bersamaan korban yang keluar dari dalam minimarket menemui pelaku meminta agar mobil untuk dimundurkan karena menghalangi sepeda motor miliknya. “Pelaku yang tidak terima dengan perkataan itu langsung memukuli korban,” katanya.

Orang tua korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Mapolrestabes Medan pada 17 Desember 2021. Personil Satreskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya diamankan saat berada di salah satu kafe di Jalan Johor. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles