6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Poldasu Ambil Alih Kasus ‘Korban Penganiayaan Jadi Tersangka’

Medan, MISTAR.ID

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, merespon cepat penanganan perkara pedagang pasar Gambir Percut Sei Tuan. Liti Wari Iman Gea (37), korban penganiayaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan. Hal ini guna meredam polemik yang terjadi di tengah masyarkat akibat penanganan perkara tersebut.

Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Kapoldasu telah memerintahkan Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dalam menangani kasus ini.

“Membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh lria berinisial BS yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan,” sebut dia didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko dan Wadirkrimum AKBP Alamsyah, Sabtu (9/10/21) malam.

Baca juga:Korban Penganiayaan Minta Pelaku Ditangkap, Kapendam: Pelaku Sudah Dipecat dari TNI

Ia pun mengimbau kepada dua pria yang terlibat penganiayaan terhadap pedagang itu segera menyerahkan diri. “Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD, dan FR, kami menghimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri,” imbau Kabid.

Selain itu, Hadi mengatakan Tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut. “Terhadap laporan balik dari tersangka BS dimana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan. DitReskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” ujar dia.

Dalam kasus ini, sebut Hadi, Kapolda sendiri sangat prihatin sehingga terjadi penganiayaan terhadap seorang wanita yang merupakan pedagang pasar tradisional yang bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam kasus ini, Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali,” ungkapnya.

Hadi menambahkan sekaligus meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut. “Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG,” tambahnya.

Diketahui, kasus oknum preman yang memukul pedagang wanita di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan yang terjadi beberapa waktu lalu. Kemudian kasus ini kembali viral di media sosial (medsos).

Pasalnya, pedagang wanita yang menjadi korban kini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea.

Korban saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya diminta hadir untuk memberikan keterangan dengan status tersangka di Polsek Percut.

Baca juga:Poldasu Masih Mendalami Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Kapolsek Percut Sei Tuan

“Iya, saya dipanggil jadi tersangka,” ujarnya, Jumat (8/10/21).

Sebelumnya, video penganiayaan terhadap pedagang wanita terjadi di Pasar Gambir Tembung, Minggu (5/9/21). Videonya viral di media sosial Instagram. Terlihat di video itu seorang perempuan dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.

Korban yang tidak terima karena dianiaya sedemikian rupa, langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan. Tak berapa lama, pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya sehari kemudian. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles