9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Polda Sumut Tetapkan Empat Tersangka Kasus 91 PMI Ilegal di Asahan

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengamankan 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kawasan Perairan Sungai Silau, Kabupaten Asahan, Selasa (26/7/22). Selain mengamankan PMI ilegal, petugas juga mengamankan 4 tersangka yaitu satu orang nakhoda kapal dan 3 Anak Buah Kapal (ABK).

Di hadapan polisi, nakhoda kapal pengangkut PMI ilegal bernama Marwan mengaku mendapat bayaran Rp14 juta untuk sekali mengantarkan (satu trip) ke Malaysia.

“Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” aku Marwan saat rilis kasus di Mapolda Sumut, Rabu (27/7/22) sore.

Baca Juga:Poldasu Kembali Gagalkan Pengiriman 86 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Sedangkan para PMI dikenai tarif Rp3-5 juta per orang untuk berangkat ke Selangor Malaysia. Mereka dijanjikan bekerja di restoran dan pabrik. “Bervariasi tiap orang yang mau diangkut,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi menjelaskan, para PMI itu diamankan saat melintas di perairan Sungai Silau, Kabupaten Asahan, Selasa (26/7/22).

“Sekitar pukul 22.00 WIB mereka (PMI) dibawa ke Tanjungbalai kemudian Mapolda Sumut,” jelas Toni.

Dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 di antaranya pria dan 18 wanita. Mereka masing-masing berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Sulawesi Utara (Sultra), Sumatera Barat (Sumbar), Jawa Timur (Jatim), Jambi dan Bengkulu.

Baca Juga:Polisi Gerebek Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Tanjungbalai Sumut

“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) Ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” ujarnya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, kepada tiga orang ABK dan satu orang nakhoda kapal.

“Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pria Penyalur PMI Ilegal di Tanjungbalai

Namun, dari 91 PMI ilegal yang diamankan itu, terdapat 10 orang yang memiliki pasport. Jalan pintas menggunakan tekong ini dilakukan 10 PMI tersebut, karena saat ini Malaysia telah mengeluarkan moratorium terkait pekerja migran.

“Kami sampaikan di sini, bahwa kami akan tindak tegas. Karena kalau kegiatan ini dijalankan secara ilegal, tidak ada jaminan baik keselamatan jiwa dan harta pekerja migran,” ujarnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles