18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Madina

Medan, MISTAR.ID
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di Desa Bangkelang Kabupaten Madina.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal itu berinisial IB, SN, ASO dan HL.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ditetapkan empat orang tersangka itu setelah penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan gelar perkara.

Baca juga:Polda Sumut Bakal Jemput Paksa Tersangka Tambang Emas Ilegal

“Dari proses gelar perkara telah naik penyidakan empat kita tetapkan sebagai tersangka. Turut juga disita barang buktinya,” katanya.

“Keempat orang tersangka itu dikenakan Pasal158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UURI No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” ujar Hadi.

Baca juga:Pemilik Tambang Emas Ilegal Madina Gagal Diserahkan ke Jaksa, Ini Alasannya

Sebelumnya, Polda Sumut membentuk tim khusus memberantas tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Tim yang sudah dibentuk tersebut akan terus mengimbau para penambang, baik yang menggunakan eksavator maupun dompeng bisa menghentikan kegiatan ilegalnya. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles