7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Polda Sumut Sidik Hewan Langka Diduga Ilegal di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Medan, MISTAR.ID

Selain menangani kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin, Polda Sumatera Utara juga sedang menyidik temuan satwa langka diduga ilegal di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif itu.

“BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Direktorat Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/2/22).

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan BBKSDA dengan Korwas Direktorat Reskrimsus Polda Sumut untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik.

Baca Juga:Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Nonaktif Selama 9 Jam di KPK

“SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada Tanggal 8 Februari 2022 lalu,” terang Hadi.

Diketahui, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Plt Kepala BBKSDASU Irzal Azhar menjelaskan, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 ekor monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger), 1 ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus),
2 ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 ekor Beo (Gracula religiosa).

Baca Juga:Keluarga Bupati Langkat Nonaktif Tak Hadiri Undangan Klarifikasi dari Polda Sumut

“Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi,” ucap Irzal dalam keterangan resminya, Rabu (25/1/22) lalu.

Irzal menjeleskan, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” katanya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles