6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Polda Sumut Serahkan Berkas Perkara Dugaan Penjualan Orangutan

Medan, MISTAR.ID
Berkas perkara kasus dugaan penjualan orangutan yang ditangani Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, berkas perkara atas tersangka TOM (18) telah dilimpahkan pada Selasa 7 Juni 2022. “Penyidik telah melimpahkan berkas tahap pertama,” ujar dia, Rabu (8/6/22).

Ia mengaku, berkas perkara itu diterima langsung oleh staf pelayanan terpadu Kejati Sumut. “Kita masih menunggu hasilnya, semoga lengkap,” terangnya.

Baca juga:BKSDA Sumut Kirim 5 Individu Orangutan ke Jambi untuk Dilepasliarkan

Diketahui, personel Subdit V Cyber Crime dan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara Sumatera Utara mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat penjualan satwa yang dilindungi jenis orangutan Sumatera.

Para pelaku yang diamankan antara lain, TOM (18), AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17) di Kawasan Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (28/4/22) sore. Seluruh terduga pelaku yang masih remaja itu merupakan warga Kota Binjai.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap lima remaja yang diduga terlibat kasus dugaan penjualan orangutan itu.

Baca juga:BKSDA Sumut Evakuasi Orangutan Hasil Sitaan Polres Binjai

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan empat orang lain tidak terbukti. “Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial TOM karena masih di bawah umur,” terang dia. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles