9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Polda Sumut Pasang Plang Penyitaan Aset Bos Judi Online Apin BK

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara telah memasang plang di depan lokasi judi online milik Jonni alias Apin BK yang berada di Kompleks Cemara Asri, Jumat (23/9/22) petang.

Pantauan di lapangan, plang yang dipasang itu bertuliskan “Aset ini dalam penyitaan Dit Reskrimsus Polda Sumut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022”.

Saat ini kondisi ruko bekas lokasi judi online terbesar di Sumut milik Apin BK itu keadaannya sudah tidak berpenghuni dan terpasang garis polisi.

Baca Juga:Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK

“Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Kemudian, terhadap Apin BK dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui tindakan pencucian uang bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut berasal.

“Tindak pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” sebut juru bicara Polda Sumut itu.

Baca Juga:Polda Sumut Ajukan Red Notice, Interpol Buru Bos Judi Online Apin BK

Hadi mengungkapkan, untuk mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus judi yang dilakukan tersangka Apin BK.

“PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Nantinya akan menelusuri aliran dana judi milik tersangka APK,” ungkapnya.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumatera Utara,” tegasnya.

Baca Juga:Penyegelan Aset Bos Judi Online Apin BK Rangkaian dari Penyidikan

Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka Niko Prasetia (ditahan) dan Apin BK alias Joni selaku pemilik judi online di Kompleks Cemara Asri. Namun, terhadap tersangka Apin BK terlebih dahulu kabur melarikan diri ke Singapura.

Walau bos judi terbesar di Sumut itu telah lari ke luar negeri tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin BK. Polda Sumut sendiri telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice yang diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.

Nantinya, Interpol akan mengeluarkan Red Notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles