15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polda Sumut Lanjutkan Penyelidikan Kasus ITE Putri Bupati Labusel

Medan, MISTAR.ID

Kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Edimin, Nia Lim masih terus bergulir di Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya telah melakukan mediasi dengan cara estoratif justice.

Namun, sebut dia, mediasi kedua belah pihak antara pelapor Andi Syahputra Nasution dan terlapor Nia Lim, tidak menemukan hasil.

“Penyidik sudah dua kali mempertemukan pelapor dan terlapor dalam upaya restoratif justice (mediasi) namun tidak ada hasilnya sehingga penyelidikan dilanjutkan,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (11/3/22).

Baca Juga:Lurah Asuhan Dilaporkan UU ITE, Polisi Masih Tunggu Keterangan Ahli Bahasa

Penyidik, kata Hadi, akan memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahli dan mengumpulkan bukti-bukti antara lain, scrinshot percakapan yang ada di facebook.

“Setelah pemeriksaan saksi, kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya, misalnya penetapan tersangka dan langkah-langkah lain yang akan dilakukan,” ujarnya.

Karena mediasi menemui jalan buntu, tambah juru bicara Polda Sumut itu, kasus tersebut tetap dilanjutkan. “Intinya kasus itu dilanjutkan kendati demikian masih ada peluang untuk melakukan kesepakatan damai,” kata dia.

Sebelumnya, putri Bupati Labusel berinsial Nia Lim dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus tersebut bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021.

Baca Juga:Kerja Jurnalistik dan Institusi Pers Tak Bisa Dijerat UU ITE

“Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmuuu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu. pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? Nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution,” tulis Nia Lim.

Andi Syahputra Nasution yang namanya disebut-sebut dalam kolom komentar Facebook Nia Lim langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021.

Atas laporan tersebut, para pihak terkait juga sudah dipertemukan untuk mediasi oleh Polres Labuhanbatu, namun tak menemui titik terang. Akhirnya kasus tersebut dilimpahkan Polda Sumut.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles