9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Polda Sumut Ajukan Red Notice, Interpol Buru Bos Judi Online Apin BK

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut telah mengajukan permohonan ke Mabes Polri untuk menerbitkan red notice atau permintaan negara anggota Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa terhadap tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku kalau pihaknya terus mengintensifkan penyelidikan terhadap bos judi online Apin BK yang kabur ke Singapura. Ia mengaku penyidik telah mengajukan permohonan ke Mabes Polri untuk menerbitkan red notice terhadap tersangka Apin BK. “Permohonan red notice dikirim Polda Sumut ke Divhubinter Mabes Polri. Saat ini pengajuan itu masih dalam proses,” katanya, Kamis (22/9/22).

Baca Juga:Penyegelan Aset Bos Judi Online Apin BK Rangkaian dari Penyidikan

Menurutnya, red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri. “Interpol akan mengeluarkan red notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Petugas akan berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia,” tutur juru bicara Polda Sumut tersebut.

Hadi mengungkapkan, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyegel tujuh aset milik Apin BK bos judi online di Kompleks Cemara Asri sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ke tujuh Gedung itu berada di tiga lokasi, yang masih berada di Komplek Cemara Asri, yakni Warung Warna Warni sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Boulevard Timur No 28 S dan 28 T.

Kemudian Gedung ZVNO Coffe & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan Gedung Warung Warna Warni. “Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut,” ungkapnya.

Baca Juga:Tujuh Aset Milik Bos Judi Online Apin BK di Medan Disita

Selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, Hadi menambahkan Apin BK juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Penerapan kedua pasal itu sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumut,” kata dia.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles