13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

PN Stabat Eksekusi Kebun Sawit

Stabat, MISTAR.ID – Pengadilan Negeri (PN) Stabat, melaksanakan sita eksekusi atas tanah dan kebun sawit seluas 19.929 M2 di Lingkungan V Sari Rejo Desa Jatisari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, milik H Mahnizar, Senin (10/01/20).

Pelaksanaan sita eksekusi atas penetapan Ketua PN Stabat Effendi SH, nomor.3/Pen.Sita Eks/2019/34/Pdt.G/2016/PN Stb tanggal 20 Januari 2020, yang dibacakan juru sita PN Stabat, Roberto Situmeang dengan pengawalan dari sejumlah petugas keamanan dari Polsek Padang Tualang dan Polres Langkat.

Sebelumnya, juru sita PN Stabat membacakan risalah sita eksekusi yang dimohonkan Sahara Uli Simangunsong (53) penduduk Jalan Selamat No.45 Kelurahan Siti Rejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, melalui kuasa hukumnya Rosfiana Tanjung dan Muhammad Yusuf selaku Penggugat.

Dalam gugatan Penggugat, diuraikan pada tanggal 22 Maret 2013 tergugat (H Mahnizar) meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada penggugat dengan bunga atas jasa pinjaman 3 persen perbulan dalam jangka waktu 6 bulan. Dan sebagai jaminan atas hutang tersebut, tergugat menyerahkan surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi No.592.2-50/SPPG/III/2013 yakni sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 19.929 M2 atas nama tergugat yang terletak di Dusun V Sari Rejo Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Namun, sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan PN Stabat, dengan register perkara No. 34/Pdt.G/2016/PN Stb, tanggal 13 Desember 2016, Tergugat tidak ada itikad baik untuk membayar utangnya.

Setelah beberapa kali sidang, Mejelis Hakim PN Stabat, pada tanggal 20 April 2017 dalam amar putusannya menyatakan menerima sebagian gugatan Penggugat dan menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.

Sebelumnya, PN Stabat telah menyampaikan dua kali Atmaning (teguran) kepada H Mahnizar selaku tergugat, untuk melakukan perdamaian. “Namun hingga pelaksanaan sita eksekusi tidak ada tanggapan dari H Mahnizar,” ujar Rosfiana Tanjung.

Reporter: Amsal
Editor: Mahadi

Related Articles

Latest Articles