7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

PN Sidikalang Batalkan Dakwaan Perkara Narkotika, JPU Ajukan Perlawanan ke PT Medan

Dairi, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Sidikalang menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dairi  melalui putusan hakim pada pokok perkara nomor register perkara: PDM-77/L.2.20/Enz.2/05/2022 yang dibuat dan ditandatangani JPU Yanti M Simarmata pada 17 Mei 2021 batal demi hukum .

Dua surat dakwaan yang disusun secara tidak cermat mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum. Ada pun ketidakcermatan dalam menyusun surat dakwaan dimaksud, tertera dalam surat dakwaan JPU. Dimana terdakwa disebut melakukan tindak pidana narkotika golongan jenis ganja pada tahun 2000, sementara sesuai KTP-nya, terdakwa lahir di Medan tanggal 21 Mei 2004. Oleh karena itu hakim menimbang surat dakwaan JPU tidak cermat hingga batal demi hukum dan hakim memerintahkan JPU agar segera  mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga:Sidang Perkara Korupsi Rp39,5 M BTN Medan, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Elviera

Menindaklanjuti kebenaran surat dakwaan yang batal demi hukum itu, wartawan mencoba menghubungi langsung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sidikalang, Jumat (24/6/22). Ternyata informasi PN Sidikalang membatalkan dakwaan JPU sesuai nomor register perkara di atas benar. Bahkan, sebelumnya sudah diselenggerakan tahapan persidangan. Alhasil surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan hingga batal demi hukum. Putusan hakim itu tertanggal 2 Juni 2022 dan atas putusan tersebut, PTSP PN Sidikalang juga sudah menerima berkas ajuan perlawanan JPU ke PT Medan.

Dihubungi di ruang kerjanya, Kamis (23/6/22) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi Candra Purnama melalui JPU Yanti M Simarmata didampingi Kasi Intel Erwinta Tarigan mengakui ada kekeliruan saat menyusun kedua surat dakwaan yang dia buat hingga berbuntut surat dakwaan dibatalkan hakim PN demi hukum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan pada Rumah Tahanan Kelas II Sidikalang.

Baca Juga:PT Medan Segera Telusuri Viralnya Video Berduaan Oknum Hakim PN Rantau Prapat dengan WIL

Menurut JPU Yanti M Simarmata, ia sudah mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dimana berkasnya sudah diajukan melalui PN Sidikalang. “Ada empat poin yang kita ajukan pada perlawanan ke PT Medan, di antaranya meminta PT Medan agar membatalkan putusan hakim PN Sidikalang sesuai nomor register perkara. Selain itu, PN Sidikalang dalam putusan tersebut memanipulasi data. Jadi kami JPU ada ruang mengajukan perlawanan sesua KUHAP,” kata Yanti.(manru/hm15)

Related Articles

Latest Articles