6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

PN Siantar Diminta Tunda Eksekusi Tanah Dan Bangunan di Sigulang-gulang

Pematangsiantar / Mistar

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar diminta agar menunda pelaksanaan eksekusi atas tanah dan bangunan, yang berada di Jalan Bah Birong Ujung Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Jumat (27/8/20).

Permintaan itu disampaikan sembilan warga yang telah membeli tanah di lokasi lahan yang akan dieksekusi tersebut melalui surat. Bukan itu saja, kesembilan warga itu juga menyampaikan langsung surat permohonan perlindungan hukum ke Polres Pematangsiantar.

Kesembilan warga itu adalah, Armin Rakutson Purba (47) tinggal di Jalan Bah Birong Ujung, Bertha Silviana Situmorang (45) tinggal di Jalan Sadum Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Ramses Sitanggang (42) warga Jalan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.

Selanjutnya, Dameria Martha Purba (39) warga Jalan Lengkong Wetan Gang Mushollah Nurul Huda Jakarta Selatan, Rosita Purba (49) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Selamat Kecamatan Siantar Martoba, Irwan Dedi Purba (47) warga Jalan TB Simatupang Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.

Baca Juga:Semester I 2020, PN Siantar Tangani 342 Perkara

Kemudian, Indra Wilson Purba (52) warga Huta V Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, Desman Purba (47) warga Jalan Bah Birong Ujung, Irma Dermawati Purba (51) warga Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Antapani Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

Dijelaskan Desman Purba, mereka adalah pembeli tanah milik seorang pria berinisial SP warga Jalan Bah Birong Ujung. Mereka mengajukan suratnya terkait dengan adanya surat penetapan dari PN Pematangsiantar tertanggal 4 Agustus 2020 bernomor: 12/Eks/2020/21/Pdt.G2001/PN.Pms tentang pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada, Jumat (28/8/20).

Dalam surat penetapan PN itu, lahan yang akan dieksekusi itu berada di Jalan Bah Birong Ujung. Pemohon eksekusi tersebut adalah SP, pria yang telah menjual dengan ganti rugi sebagian tanah yang menjadi objek perkara dilaksanakannya eksekusi pada saat proses berlanjut di PN Pematangsiantar PT Medan dan Mahkamah Agung.

Mereka menuding SP telah memberikan keterangan palsu dengan maksud melakukan penipuan menyatakan bahwa terhadap tanah yang dijual tidak dalam perkara, sehingga mereka menyetujui jual beli tersebut.

Baca Juga:Sidang di PN Siantar Digelar Secara Teleconference Akibat Virus Korona

Atas tindakan SP itu, Armin Rakutson Purba telah membuat laporan dugaan penipuan/penggelapan di Polres Pematangsiantar dengan Nomor STPL/140/VIII/2017/SU/STR. Namun sampai saat ini mereka belum mengetahui tindak lanjut dari laporan tersebut.

Terhadap tindakan yang dilakukan SP yang telah menjual tanah yang perkaranya masih berproses, pihaknya telah mengajukan perlawanan terhadap SP di PN Pematangsiantar, dan saat ini masih dalam proses persidangan. Mereka juga sangat dirugikan dan mereka beranggapan SP adalah orang yang kebal hukum.

“Kami berharap adanya perlindungan hukum dari aparat kepolisian dan PN Pematangsiantar, agar bangunan rumah berikut tanah kami tidak dieksekusi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan perlawanan yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar,” tandasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles