6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

PN Pematangsiantar Pelopori Peradilan Cepat dan Ringkas

Pematangsiantar | Mistar – Bila selama ini proses putusan persidangan di pengadilan pada suatu perkara memerlukan waktu lama, namun kali ini PN Pematangsiantar memelopori proses persidangan dengan sistem peradilan cepat dan ringkas. Peradilan ringkas ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2016.

Seperti pada perkara perceraian yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (21/10/2019). Perkara ini selesai hanya dalam waktu empat kali persidangan. Pada perkara perceraian antara TO dan S, warga Pematangsiantar, hakim mediasi, Rahman SH, merekomendasi kepada hakim ketua untuk menolak gugatan TO.

Rekomendasi ini keluar setelah hakim mediasi menilai pihak penggugat TO tidak punya itikad baik saat melakukan mediasi. Karena dalam beberapa kali persidangan kuasa hukum TO dan penggugat pernah tidak hadir. Diketahui, selama persidangan TO tidak hadir dengan alasan sedang berobat ke luar negeri.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Danar Dono SH menolak semua gugatan penggugat dan menghukumnya membayar biaya persidangan.

Menyambut putusan tersebut, kuasa hukum S, Joni Silitonga, SH.MH, mengapresiasi majelis hakim PN Pematangsiantar yang melakukan peradilan ringkas, cepat dan murah. “Ini mungkin pertama kali di Pematangsiantar dan bahkan mungkin di Indonesia, “ucapnya.

Menurut Joni poin terpenting dari Perma adalah itikad baik “inpersoon” dalam menyelesaikan perkara. Pengadilan ingin agar proses peradilan tidak memakan waktu lama dan berbiaya murah.

Karenanya, sekali lagi Joni memberi apresiasi kepada PN Pematangsiantar yang telah menerapkan Perma ini dalam proses penyelesaian perkara. “Dengan proses peradilan yang cepat tentu saja akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pengadilan,”ujar Ketua DPD Peradi Deli Serdang ini.

Hal sama juga dikatakan Daulat Sihombing SH, kuasa hukum penggugat. Perma No 1 Tahun 2016 itu mewajibkan sebelum memeriksa perkara pokok, para pihak harus dimediasi. “Mungkin ini (peradilan cepat) bisa dianggap yang pertama di Siantar, hakim memutuskan penggugat tidak beritikad baik,”akunya.

Ia pun mengapresiasi putusan hakim. “Untuk apa dilanjutkan kalau toh juga hasilnya tidak dapat diterima,”tandasnya.

Menurut Joni Silitonga, ruh esensial dan indikasi efektifitas dari proses mediasi dalam menyelesaikan perkara adalah adanya itikad baik. “Dengan itikad baik inilah maka proses mediasi akan berjalan dengan efektif dan efisien,” ujarnya.

Ia menegaskan Perma itu bisa digunakan pengadilan untuk semua perkara, bukan hanya perkara perceraian. Karena esensi dari Perma adalah memediasi perkara yang masuk ke pengadilan dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat secara damai. Hasil mediasi ini kemudian ditetapkan pengadilan sebagai sebuah putusan.

Penulis : Joe

Editor : Edrin

Related Articles

Latest Articles