12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

PN Medan Vonis Bebas Pengusaha Minuman Vigour

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin hakim ketua Dominggus Silaban menjatuhkan vonis bebas kepada pengusaha minuman Vigour, David Putranegoro alias Lim Kwek Liong (63) yang didakwa membuat akta warisan palsu.

Vonis bebas dibacakan hakim, Senin (17/1/22). “Menyatakan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Domingus.

Baca Juga:Terdakwa Penipuan Anggota DPR Rudi Bangun Divonis Bebas

Dikatakan hakim, terdakwa tidak terbukti memalsukan akta warisan keluarga seperti yang didakwakan. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” sebut hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaannya jaksa penuntut umum mendakwa David Putranegoro dengan dugaan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2), Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 362 dan Pasal 372 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

David Putranegoro alias Lim Kwek Liong telah memalsukan Akta Kesepakatan Bersama No. 8, menggelapkan deviden-deviden berupa penjualan aset–aset, penjualan rumah di Singapura, uang sewa ruko dan penghasilan toko, serta mencuri 21 SHM/SHGB an. Jong Tjin Boen (orang tua David Putranegoro dan para pelapor) yang telah di balik nama menjadi an. Jong Nam Liong, Mimiyanti, Jong Gwek Jan, Juliana, Denny dan Winnie.

Namun setelah serangkaian persidangan, jaksa kemudian menuntut terdakwa Onslag (tuntut lepas). Hakim kemudian memutuskan bahwa David Putranegoro tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles