15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

PH Hukum Tan Ben Chong Keberatan, Ahli Untuk Perkara Di Sulut Dihadirkan Di PN Medan

Medan, MISTAR.ID – Dalam sidang lanjutan kasus perkara pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan WhatApps di Grup Komunitas Marga Tan di PN Medan, Rabu (12/02/20), kuasa hukum Tan Ben Chong, Taufik Siregar mengajukan keberatan kepada Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Keberatan itu terjadi atas kehadiran Kasubbag Penyusunan Rancangan Peraturan Sekretaris Direktorat Jenderal (Setditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo RI, Denden Imadudin Soleh SH MH CLA yang menjadi ahli dalam Dalam persidangan tersebut.

Taufik mengatakan adapun alasan keberatan dikarenakan Surat Tugas Nomor : 205/Kominfo/DJAI.1/KP.01.06/05/2019, tertanggal 29 Mei 2019, tersebut yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kemenkominfo, Sadjan menerangkan bahwa ahli diambil keahlian untuk pengusutan Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara dan bukan di Polda Sumatera Utara sehingga kehadiran Ahli dinilai cacat hukum dalam persidangan.

Menyikapi keberatan terdakwa, pihak majelis hakim meminta hal tersebut dimasukan pada saat pembelaan tapi proses persidangan tetap dilanjutkan.

“Silahkan sampaikan nota keberatan tersebut nantinya pada saat pembelaan, dan sidang pada hari ini tetap dilanjutkan sehingga baik kepada penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa dipersilahkan untuk menanyakan keahlian ahli sekaitan dengan kasus ITE tersebut,”ucap Erintuah Damanik sembari mempersilahkan kepada jaksa dan penasehat hukum untuk bertanya.

Selanjutnya Taufik menanyakan ada tidaknya unsur fitnah dalam kasus itu. Dia mengatakan, dari fakta dipersidangan kliennya ada memberikan uang kepada Toni Harsono serta saksi lainnya. Dan masing-masing telah mengakui dalam persidangan.

Menjawab itu, Denden menyatakan itu bukan fitnah dan tidak bisa dijerat dalam UU ITE. Sebab lanjutnya, kalau fitnah itu dari kamus Bahasa Indonesia menyebutkan tuduhan yang tidak berdasarkan fakta atau kebenaran.

Bila dikaitkan lagi dengan kata merampok atau mencuri dalam kamus bahasa Indonesia sama saja dengan mengambil hak orang lain.

Keterangan Denden ini senada dengan apa yang disampaikan Ahli bahasa dari Balai Bahasa Sumut Anharuddin Hutasuhut, dalam persidangan sebelumnya. Dia menerangkan bahwa mencuri atau merampok sama saja dengan mengambil yang bukan miliknya.

Masih dalam suasana persidangan yang berlangsung di Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Denden menegaskan mencuat kasus ini dikarenakan tidak memahami makna kata pencurian dan perampokan. Padahal bila ditafsirkan sebenarnya ingin menguasai hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Dalam persidangan itu, baik keterangan keahlian, Denden maupun Anharuddin menyebutkan perbuatan terdakwa tidak termasuk dalam kategori pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016. Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Reporter: Amsal
Editor: Mahadi

Related Articles

Latest Articles