7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Paten Kali, 3 Kg Sabu Gagal Beredar di Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Dua orang pengedar berikut barang bukti 3 Kg narkotika jenis sabu-sabu diamankan personil Polsek Sunggal dari Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang.

Kedua tersangka berinisial YMN warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan MJ, warga Jalan Ismailiyah, Kecamatan Medan Area. Keduanya dibekuk Kamis (9/7/20) malam saat keduanya sedang mengendarai sepedamotor ]dengan membawa barang bukti narkoba tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, kepada wartawan saat memaparkan tersangka berikut barang bukti mengatakan, jika barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu dengan jumlah 3 bungkus yang dibungkus dengan plastik kemasan teh China. Adapun berat keseluruhannya diperkirakan seberat 3 Kg.

Baca Juga:Warga Jalan Tangki Terciduk Saat Nunggu Pembeli Sabu Di Rumah

Keberhasilan itu merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh personil Polrestabes Medan bersama personil Polsek Patumbak. Dikatakannya, setelah hampir satu setengah bulan dirinya menjabat, telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkoba hampir sebanyak 42 Kg.

“Ini menandakan bahwa Kota Medan, merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba sehingga kita imbau kepada warga kota Medan, khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba. Terhadap tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 Subs Pasal 112 Subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,”tutur Riko Jumat (10/7/20).(hendra/hm01)

Related Articles

Latest Articles