15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Petani Ini Jadi Agen Sabu, Didenda Rp1 Miliar dan Dituntut 8 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Abdul Khalek hanya bisa tertunduk lesu saat dituntut 8 tahun penjara akibat perbuatannya sebagai agen penjual sabu. Selain tuntutan hukuman badan, juga kena denda Rp1 miliar.

Warga Dusun III, Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, itu kesehariannya berprofesi sebagai petani.

Apabila denda yang Rp1 miliar tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman pengganti selama 6 bulan penjara.

Baca Juga: Polres Siantar Kepung Jalan Langkat, Dua Pria Ditangkap, Satu Ditembak

Tuntutan hukum dan denda itu dibacakan jaksa penuntut umum Fransiska Panggabean dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (14/8/20) yang digelar di ruang Cakra 9. Sidang untuk mendengarkan tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim Ali Tarigan.

Dalam perkara ini, terdakwa kata jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai agen sabu. Ia ditangkap oleh Tim Ditres Narkoba Poldasu, barang bukti sabu yang disita dari terdakwa sebanyak 18.85 gram.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Narkoba Ditembak BNN Siantar

Saat penangkapan terdakwa mengakui, sabu tersebut diperoleh dari Irfan (DPO).

Terdakwa dituntut melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum menunda persidangan, ketua majelis hakim, Ali Tarigan menanyakan terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan, dan dijawab “Ya”.

Sidang akan dilanjutkan kembali seminggu ke depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. (amsal/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles