19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pesta Sabu di Gubuk, Oknum PNS Taput dan 2 Rekannya Diciduk Polisi

Taput, MISTAR.ID

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bersama dua rekannya diciduk Sat Narkoba Polres Taput terkait kasus narkoba. Ketiganya asyik mengkonsumsi sabu di salah satu gubuk di daerah itu.

Ketiga pelaku yakni oknum PNS berinisial RS (47) warga Lumban Tongatonga, Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, RSS (25) warga Ambarsalengkat, Desa Sabungan Nihuta I, Kecamatan Sipahutar, dan MS (35) warga Lumban Ambar Salengkat, Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput.

Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (27/8/21). “Ketiganya diamankan saat asyik berpesta sabu di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang, Desa Sabungan Nihuta III, Kecamatan Sipahutar,” kata Aiptu W Baringbing.

Baca Juga:Pengedar Sabu Ditangkap Polres Taput

Ia mengatakan, ketiganya ditangkap, Senin (23/8/21) berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan melakukan penggerebekan.

“Pada saat penggerebekan, petugas menciduk tiga orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu. Setelah kita melakukan penyidikan terhadap ketiganya, mereka murni hanya sebagai pengguna bukan pengedar. Juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional,” ungkapnya.

Hal ini dibuktikan dari barang bukti yang mereka sita serta pengakuan tersangka. Dari ketiganya ditemukan barang bukti berupa kelompok metamphetamine (shabu) 1 gram, MDMA (ekstasi) 2, 4 gram sebanyak 8 butir, heroin 1, 8 gram, kokain 1, 8 gram, ganja 5 gram, daun koka 5 gram, meskalin 5 gram, kelompok Psilosybin 3 gram, dan kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide 2 gram.

Baca Juga:Pemakai Sabu Ditangkap dari Siborongborong

Maka tersangka tersangka dilakukan assesmen di BNN, BNNP, BNN Kota / kabupaten untuk dilakukan litsus (penelitian khusus) apakah layak diajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi.

“Jadi ketiga tersangka saat ini masih kita bawa ke kantor BNN Siantar untuk assesmen. Dari hasil Litsus BNN Siantar nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum atau dilakukan rehabilitasi. Jadi kita menunggu hasil Litus dulu,” ujarnya. (fernano/hm12)

Related Articles

Latest Articles