10.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Perkara Korupsi Terpidana Mantan Kadisdik Tebing Tinggi, Rekanan Ikut Tender Pinjam Perusahaan Dilarang

Medan, MISTAR.ID

Tiga ahli berbeda disiplin ilmu dihadirkan secara bergiliran dalam perkara korupsi terpidana 5 tahun penjara mantan Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi H Pardamean Siregar dan oknum rekanan Suryanto, Senin (23/5/22) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Welly Tanjung selaku ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 thn 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak memperbolehkan (dilarang) rekanan atau penyedia jasa meminjam perusahaan orang ketika ikut tender.

Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP)  seharusnya melakukan klarifikasi ke perusahaan yang dipakai peserta sebelum pemenang tendernya diumumkan.

“Dilarang melakukan pengadaan praktik monopoli dengan cara meminjamkan perusahaan orang lain saat ikut tender,” tegas Welly Tanjung menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Tebingtinggi.

Baca juga:Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Perpres dimaksud juga menekankan efisiensi disesuaikan dengan dana terbatas, efektif waktu, transparansi, terbuka buat siapa saja, bersaing tanpa persekongkolan, adil (tidak diskriminatif), serta akuntabel.

“Seharusnya direktur perusahaan yang menandatangani dokumen ikut tender. Bukan wakil direktur. Pokja ULP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) renovasi gedung Museum Kota Tebing Tinggi TA 2019 bisa menganulir pemenang tender bila ditemukan ada masalah,” pungkasnya.

Sementara itu Coster selaku ahli bidang konstruksi menegaskan, ada melakukan pengecekan sekaligus membandingkan rencana pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam kontrak (CCO) pekerjaan dengan kondisi ril di lapangan.

“Saya sempat bingung yang mulia. Gambar yang dituangkan dalam kontrak pekerjaan  tidak sama dengan fakta di lapangan. Banyak tidak sesuai. Mana yang baru dan yang lama,” uraiannya menjawab pertanyaan hakim ketua Sulhanuddin.

Di bagian lain ahli berpendapat bahwa kualitas pekerjaan penyedia jasa dinilai baik. Hanya saja kuantitas (volume) hasil pekerjaan ada kurang.

“Menurut saya terjadi kelebihan pembayaran antara isi kontrak dengan hasil pekerjaan sebesar Rp266.914.000,” tegasnya.

Selanjutnya ahli akuntansi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut Bakti Gunting berpendapat, volume terpasang bandingkan volume dibayarkan sesuai kontrak (CCO) ditemukan selisih pembayaran dengan harga satuan. Ada kelebihan pembayaran.

“Hasil audit yang dilakukan sebesar Rp296 juta lebih kerugian keuangan negaranya,” kata ahli. Suhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Baca juga:Kejari Medan Terima Berkas Tersangka Korupsi Kredit Macet Notaris Rp39,5 M

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,  ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,  ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan diuraikan, Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu Disdik Kota Tebing Tinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar untuk kegiatan Pekerjaan  Renovasi Gedung Museum.

H Pardamean Siregar ketika itu selaku Pengguna Anggaran (PA) dan sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kuat dugaan pekerjaan renovasi museum sengaja dikondisikan agar tidak dilaksanakan secara tender terbuka.

Melainkan lewat Penunjukan Langsung (PL). Selain itu, menurut tim penyidik pada Kejari Tebingtinggi, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan.

Sebelumnya, Senin (9/8/21) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan mantan Kadisdik H Pardamean terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Pengadaan Buku Panduan Pendidik di Disdik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi.

H Pardamean Siregar dihukum pidana selama 5 tahun dan membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles