7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Perkara Korupsi Dana BOS Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dilimpah ke Pengadilan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Medan melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) TA 2017-2018 pada SMA Negeri 8 Medan dengan terdakwa JRP ke Pengadilan Negeri Medan. Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata. “Sudah dilimpah ke Pengadilan kemarin,” kata Bondan, Selasa (25/1/22).

Bondan menjelaskan bahwa kronologis singkat perkara yaitu terdakwa JRP merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018. Berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu, terdakwa selaku Kepala Sekolah membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan Provinsi Sumatera Utara namun yang menjadi anggota dari Tim Dana BOS tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS.

Selanjutnya bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh terdakwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.213.963.200 (Satu miliar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus enan puluh tiga ribu dua ratus rupiah).

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana BOS Mantan Kepsek SMAN8 Medan Tengah Pemberkasan

Kemudian pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp244.920.500 (Dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700 (satu miliar empat ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh riga ribu tujuh ratus rupiah).

Bahwa terdakwa JRP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primer dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsider.

Bahwa saat ini, terdakwa JRP sedang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk segera disidangkan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Medan. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles