9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Perkara Akta Warisan Palsu, Terdakwa Akui Berada di Singapura Bertepatan Penanggalan Akta

Medan, MISTAR.ID

Sidang perkara akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong terus berlanjut di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/11/21).

Kuasa hukum korban, Longser Sihombing usai persidangan menyampaikan kepada wartawan, adanya kejanggalan soal penerbitan dan penanggalan akta nomor 8 tersebut terlihat jelas dari kronologis kasus dan keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa dalam persidangan.

Ia mengatakan ada kejanggalan dari kronologis kasus, di mana tidak secara sistematis ruang dan waktu antara proses persiapan, perencanaan, pembuatan, hingga penandatanganan akta tanggal 21 Juli 2008. Karena sentral masalahnya adalah bagaimana proses dan mekanisme pembuatan akta itu oleh notaris Fujianto Ngariawan.

Baca juga:Tangis Emosi Nirina Zubir, ART Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Longser Sihombing mengatakan, kejanggalan prosedur pembuatan akta tersebut juga jelas terkuak sebagaimana berdasarkan keterangan saksi korban bahwa para saksi korban yang merupakan ahli waris berada di Singapura untuk merawat orang tuanya Tjong Tjin Boen di rawat di rumah sakit.

“Jadi keberadaan mereka di 21 Juli 2008 benar-benar di Singapura, dalam rangka membesuk orang tua mereka Jong Tjin Boen yang sejak 12 Juli 2008 berada di rumah sakit Mount Elizabeth Singapura hingga meninggal dunia dan dibawa kembali ke Medan pada bulan September,” sebutnya.

Karena itu, ia menegaskan, keterangan terdakwa dan beberapa saksi sebelumnya yang merupakan pegawai kantor notaris sangat bertentangan dengan prosedur pembuatan akta sesuai pendapat saksi ahli kenotariatan yang telah memberi kesaksian pada sidang sebelumnya.

Sebelumnya saksi ahli kenotariatan Dr Hendri Sinaga menyatakan bahwa pembuatan akta tersebut pada umumnya tidak sesuai prosedur. Karena dalam prosedur pembuatan akta para pihak harus datang ke kantor notaris.

Pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek mengaku bahwa dirinya berada di Singapura bertepatan penanggalan dalam penerbitan akta nomor 8 dan nomor 9 tentang perjanjian kesepakatan.

Hal tersebut tak mampu disangkal oleh terdakwa saat dicecar JPU Chandra Naibaho dengan sejumlah pertanyaan berkaitan keberadaan para ahli waris di bulan juli 2008 bertepatan penanggalan akta yang diterbitkan notaris Fujianto Ngariawan yang kini berstatus DPO di Polrestabes Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, diluar persidangan mengungkapkan bahwa persoalan masalah laporan dari pada terlapor Jong Nam Liong yang mengatakan di akta 21 Juli 2008, mereka tidak ada datang ke Notaris untuk menandatangani akta tersebut.

Baca juga:Terungkap Dalam Persidangan, Cucu Alm Jong Tjin Boen Hadir Saat Penandatangan Akta No 8

Karena saat itu, termasuk orang tua mereka sedang berada di Singapura menjalani perobatan sampai 5 September sudah keadaan meninggal dunia. Disitulah akta palsunya, karena pada 21 Juli 2008 mereka di Singapura, dan terdakwa membenarkan hal itu.

Selain itu, pembuktian tersebut terlihat dari paspor almarhum bahwasanya pada tanggal 30 Juni 2008 sudah berangkat ke Singapura berdasarkan paspor.

“Nah, dari keadaan itu saja sudah tidak benar, karena almarhum ada di Singapura, bagaimana dia mengkonsep surat tersebut. Arti dari petunjuk itu lahirnya dari penyesuaian antara keterangan satu dengan keterangan lainnya maupun keterangan terdakwa itu sendiri,” ungkapnya. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles