9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Perkara 24 Gram Sabu, Kepling Sebut Nawawi Numpang Tidur di Rumah Erna

Medan, MISTAR.ID

Perkara kepemilikan sabu seberat 24 Gram dengan terdakwa Ahmad Nawawi Als Nawi kembali berlangsung diruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/3/21).

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan menghadirkan Kepala Lingkungan Jalan Pertempuran Gang Sekata I, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Zulhaimi.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Sayed, Zulhaimi membenarkan adanya kedatangan pihak Ditresnarkoba Poldasu bersama Ernawati Saed Als Erna (berkas terpisah) di depan pintu rumah.

Baca Juga: Jual Sabu, Anak Jalan Utama Medan Dihukum 7,5 Tahun Penjara

“Saya tahu, bahwa duluan yang ditangkap adalah Erna kemudian ketika melakukan penggeledahan ke dalam rumah barulah polisi memanggil sebagai saksi,” ucapnya lagi.

Memang saat membuka pintu adalah Zulfachri yang merupakan anak Erna dan disampingnya adalah Ahmad Nawawi. Nah kalau keberadaan Nawawi disitu menumpang tidur karena tidak dikasih pintu.

Saat digeledah memang ditemukan satu hp di meja, mengenai adanya barang bukti yang dibuang dari tingkat dua rumah Erna ia tidak mengetahui.

“Setahu saya adalah hp di meja, nah yang dibuang barang bukti di simpan dalam broti serta hp ia tidak tahu karena ia tidak melihat langsung siapa yang membuang karena dirinya datang keadaan rumah Erna sudah ramai oleh polisi,”ujarnya lagi.

Baca Juga: Oknum Kepling di Medan Diamankan Berikut Barang Bukti Sabu

Ia pun tak klepling sabumembantah kalau kayu broti tersebut yang dibuang dilorong sempit antara rumah Erna dan tetangganya. Ditambahkan untuk mengambil barang bukti itu harus memutar dulu.

Ia menjelaskan bahwa sebelum Erna ditangkap polisi, terlebih dahulu suaminya yang ditangkap. Dan rumah itu selalu ramai didatangi oleh orang.

“Selalu ramai, namun tidak tahu apakah pemakai sabu atau tidak. Sebab Erna punya lima anak dan mempunyai banyak kawan,” terangnya saat menjawab pertanyaan Tengku Fitra Yufina.

Zulhaimi pun menerangkan yang ia tahu sampai waktu penggeledahan saja dimana saat itu terdakwa tidak ada memiliki sabu,” ucapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(amsal/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles