9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Terungkap, 6 Tersangka dan 10 Kg Sabu Diamankan

Medan | MISTAR.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional dari negara Malaysia ke Indonesia. Dalam pengungkapannya, enam tersangka dan 10 Kg sabu-sabu turut diamankan, Jumat (29/11/19).

Saat dipaparkan di Mapolrestabes Medan, pengungkapan itu ke enam tersangka diringkus dari lokasi dan waktu yang berbeda.

Berawal polisi mendapatkan informasi, lalu personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus Osman Bin Mukiban (45) warga negara Malaysia pada Selasa 22 Oktober 2019 sekira pukul 17.00 Wib dari dalam kamar No.1101 Swisbel Hotel di Medan.

Disitu polisi berhasil mengamankan 1 Kg, narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus bertuliskan Guan Yin Wang, yang rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di kota Medan. Selain sabu, 3 unit Hp, 1 dompet dan kartu identitas turut diamankan.

Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan, untuk proses hukum serta pengembangan kasusnya.

Kemudian di hari dan lokasi yang berbeda, Syukri alias Kuri (25) dan Saryulis (20) warga Dusun Tengah, Desa Bukit Lenteung, Kecamatan Langakahan, Kabupaten Aceh Utara juga diringkus.

Kedua tersangka itu merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan Nasional Aceh- Medan.

Dari keduanya, petugas mengamankan 8 bungkus plastik putih yang didalamnya berisikan 1 Kg sabu-sabu. Selain itu, 4 unit Hp, 2 pasang sepatu dan 2 dompet.

Lantas, polisi kembali meringkus Kamarudin (36) warga Jalan Pegadaian, Desa Leuge, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan Nasional, dari Aceh-Medan.

Dari tersangka, diamankan barang bukti 8 Kg sabu-sabu berikut Hp, KTP, alat vakum dan sepasang sepatu.

Selanjutnya, petugas kembali meringkus Deni Irawan alias Mustiadi dan alias Alex (39) warga Jalan Khairul Anwar, Kelurahan Mata Iwoi, Kecamatan Wua Eja, kota Kediri dan Sarana Siregar (27)

warga Jalan Medan Binjai Km 13,5 Pasar Kecil No 96, Desa Sei Semarang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kini ke enam tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 111 Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, saat memaparkan tersangka dan barang bukti kepada wartawan mengatakan, untuk pengungkapan pertama ditangkap tersangka Osman bin Mukiban (45) warga Malaysia disalah satu hotel di Kota Medan dengan barang bukti sabu seberat 1 kg.

Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan pada tanggal 27 November 2019 lalu personil Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba jaringan antar Provinsi di salah satu Hotel di Kota Medan.

Alhasil, petugas mengamankan semua tersangka. “Ada yang menarik saat dilakukan penangkapan terhadap Denny Cs karena bisa meloloskan barang bukti sabu dari beberapa bandara di Indonesia,” katanya didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo Sik.

Dadang menambahkan, saat dilakukan interogasi terhadap para tersangka rencananya sabu yang disita akan diedarkan di Kota Medan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,”pungkasnya.

Reporter” Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles