6.5 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Peredaran Ganja di USU Dibongkar, BNNP Sumut Amankan 47 Orang

Medan, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 47 orang orang saat penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (11/10/21) malam. Selain puluhan orang yang diamankan, petugas juga menyita daun ganja seberat 508,6 gram.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan pengungkapan peredaran narkoba di areal kampus ini berdasarkan informasi dari pihak USU yang mengirimkan surat ke BNNP Sumut terkait dengan adanya dugaan peredaran narkoba di Kampus USU.

“Petugas BNNP Sumut yang mendapat informasi itu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan Sabtu (9/10/21) malam kemarin turun ke lokasi untuk melakukan penindakan,” ucapnya saat melakukan konferensi pers, Senin (11/10/21) siang.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Diamankan BNNP Sumut dari Kampus USU

Alhasil, saat pengerebekan itu petugas mendapatkan puluhan orang di lokasi areal kampus. “Ada 47 orang yang kita amankan dari lokasi,” ucapnya. Dari hasil pemeriksaan, sambung Toga, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari 47 orang yang diamankan, 31 orang positif narkoba, dan 16 orang negatif (dipulangkan). Tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Toga.

Adapun identitas ketiga tersangka yakni Jon Hendrik Sipayung (27) warga Siboras Toba Dairi, Dinda Meutia (24) warga Blangkejeren Aceh, dan Faisal Akbar Yusuf (21) warga Riau. Dari 31 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika, setelah didata 20 orang ternyata mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih aktif dan 6 orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa.

“Untuk 31 positif narkoba dilakukan di asesmen medis (rehabilitasi),” ungkapnya. Lanjut Toga, sedangkan, hasil penggeledahan terhadap tempat dan pakaian ditemukan narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 gram. “Ratusan gram ganja kita sita,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa narkotika jenis daun ganja seberat 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan (Jon Hendrik Sipayung yang merupakan Alumni FIB USU) dimana sebagian sudah dibungkus dalam plastik kecil dan siap edar.

Baca juga: BNNP Sumut Ungkap Peredaran Narkoba di Kampus USU

Hasil interogasi terhadap tersangka Jon Hendrik Sipayung bahwa dia memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita yang bernama Dinda. “Pada tanggal 10 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Dinda Meutia bersama dengan 1 orang teman laki-laki yang bernama Faisal Akbar Yusuf di Jalan Cemara Ujung No 80 Kelurahan Jati Kecamatan Medan Kota,” ucap dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles