7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Peras Supir Mobil Barang, Anggota SPTI Diciduk Polresta Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Frans Siregar (26) warga Gang Pekong Jalan Swadaya Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik ketika diciduk petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Sabtu (12/6/21).

Frans ditangkap di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, usai memeras pengemudi mobil barang.

Informasi diperoleh, Sabtu (12/6/21) sekira pukul 12.30 WIB, Muhamad Amin Fuad (50) warga Deli Serdang bersama temannya mengendarai mobil box Isuzu datang ke TKP hendak menurunkan barang elektronik ke Toko Mekar Jaya.

Baca Juga:Ini Tampang Pelaku Pemerasan di Eks Terminal Sukadame yang Viral

Tiba-tiba, mereka didatangi Frans dengan berjalan kaki. Kepada teman Amin, Frans meminta uang Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (SPTSI ) sebesar Rp15 ribu.

Namun, Amin tak menyanggupinya karena untuk uang SPTI hanya dipersiapkan Rp10 ribu dari kantornya. Kemudian, Frans menerima uang tersebut dan mengatakan kepada Amin bahwa tidak akan memberikan kwitansi karena hanya diberikan Rp10 ribu saja.

Setelah itu, Frans pergi meninggalkan Muhamad Amin Fuad. Selanjutnya, korban buat pengaduan ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP/228/VI/2021/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG.

Usai menerima pengaduan Amin, Tim Opsnal Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerasan, dan tak berapa lama berhasil mengamankan Frans Siregar sesaat setelah melakukan pemerasan.

Baca Juga:Gelar Operasi Anti Premanisme dan Pungli, Polres Simalungun Amankan 15 Pelaku

Darinya ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp10 ribu dan bon kwitansi PUK F. SPTSI- K.SPSI. Tersangka diboyong ke kantor Sat Reskrim. Kepada polisi, Frans mengakui perbuatannya melakukan pemerasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Frans juga bersedia untuk dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di NKRI.
Kasat Reskrim Kapolresta Deli Serdang Kompol Muhamad Firdaus kepada wartawan, Minggu (13/6/21) mengatakan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

“Pelaku atas nama Frans Siregar bersama barang bukti telah kita amankan dan kita kenai Pasal 368 KUHPidana,” pungkas Firdaus.(sembiring/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles