12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Perantara Jual Beli Sabu, Dika Dituntut 9 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Andika Syahputra alias Dika (25) terdakwa kasus perantara jual beli sabu seberat 8,62 gram dituntut 9 tahun penjara. Dalam persidangan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/08/20), Jaksa Penuntut Umum Rosita SH mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) Jo Pasal 132  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andika Syahputra alias Dika dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata JPU Rosinta SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH.

Selain hukuman pidana penjara, JPU Rosinta juga membebankan terdakwa Dika dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

Baca juga: Petani Ini Jadi Agen Sabu, Didenda Rp1 Miliar dan Dituntut 8 Tahun Penjara

Sementara dalam dakwaannya, JPU Rosinta SH mengatakan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 14.00 WIB, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika di daerah sunggal.

Baca juga: Ungkap 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi, Kapoldasu: 1 Juta Anak Terselamatkan

“Atas informasi tersebut, petugas kepolisian menyaru sebagai pembeli menghubungi terdakwa Andika dengan cara memesan sabu dan kemudian petugas kepolisian beserta informan sekira pukul 14.30 WIB bertemu sesuai kesepakatan yakni di Jalan Seroja dengan terdakwa Dika,” kata JPU Rosinta.

Saat bertemu dengan terdakwa Dika, petugas melihat Muhammad Rizky Kurniawan (berkas terpisah) mengantarkan sabu kepada terdakwa Dika dan pada saat itu juga petugas kepolisian langsung mengamankan keduanya.

“Selanjutnya, Muhammad Rizki Kurniawan mengakui bahwa ia sebelumnya dihubungi Kak Lina (DPO) dan menyuruh untuk mengantarkan sabu sebanyak 2 bungkus seberat 8,62 gram dengan harga Rp.6.200.000 kepada terdakwa Dika,” pungkas JPU Rosinta membacakan dakwaannya.

Sidang yang digelar secara teleconference itu akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi). (amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles