18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Perampokan Modus Prostitusi Online di Medan Ternyata Diotaki Arif

Medan, MISTAR.ID

Perampokan modus praktek prostitusi online ‘michat’ yang diamankan Polsek Medan Baru usai beraksi di Hotel Cherry Garden kamar No 26, Jalan KH Wahid Hasyim Medan, ternyata diotaki Mhd Syafril Arif Sani (21) warga Jalan Klambir V Gang Sedayu Ujung.

Dia sengaja berpura-pura menjadi wanita dalam akun michat, lalu mencari korban untuk bertemu di hotel. Skenario kemudian disusun sedemikian rupa, menyiapkan dua wanita lalu merampok korbannya. “Otak pelakunya si Arif,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Iwan Torus, Jumat (19/2/21).

Iwan mengatakan, ketiga tersangka (Arif, Bunga dan Sumando) diamankan di dua lokasi berbeda, beberapa saat setelah marampok dan memerasa korbannya. “Jadi ada yang diamankan di hotel dan di sekitaran Jalan Gajah Mada dekat Indomaret. Dari hasil interogasi sementara komplotan ini sudah dua kali beraksi. Kita masih melakukan pendalaman ya, nanti perkembangannya kita beritau,” sebut Iwan.

Baca Juga:Tiga Perampokan Modus Praktik Prostitusi Online Dibekuk Polsek Medan Baru

Iwan menegaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 365 jo 368 KUHPidana tentang pencurian kekerasan disertai pemerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, tiga pelaku perampokan modus praktek prostitusi online diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru, usai beraksi di Hotel Cherry Garden kamar No 26, Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Sabtu (13/2/21) sekitar pukul 13.30 WIB.

Perampokan diawali saat korban melakukan chating melalui aplikasi “Michat” dengan akun atas nama Clarisa. Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk datang dan bertemu di Hotel Cherry Garden kamar No 26 yang berada di Jalan KH Wahid Hasim. “Atas kesepakatan tersebut korban datang menemui pelaku. Sesampainya di hotel, ternyata orang yang ada di dalam kamar tidak sama dengan fhoto pemilik aplikasi Michat atas nama Clarisa,” ujar Iwan, Kamis (18/2/21) sore.

Baca Juga:Perampok Sepeda Motor Tewas di Tangan Massa

Pada saat korban masuk ke dalam kamar tersebut, kondisi kamar dalam keadaan mati lampu. Karena orang yang ditemui korban di dalam kamar tidak sesuai dengan foto, akhirnya korban membatalkan perjanjian sebelumnya. “Atas peryataan korban tersebut kedua perempuan yang diketahui bernama Lia dan Bunga tidak mau dan memaksa korban untuk memberikan uang pembatalan sebesar Rp500.000,” kata Iwan.

Karena korban tidak mau, akhirnya terjadi cekcok antara korban dengan pelaku Lia dan Bunga. Setelah itu pelaku Bunga melakukan kekerasan dengan meninju dan menendang korban. Sedangkan pelaku Lia merampas handphone milik korban.

“Kemudian datang teman pelaku yang bernama Arif Sani, Botak dan Sandi ke kamar tersebut. Mereka melakukan kekerasan, seorang diantaranya berjaga di pintu dan mengancam pelaku,” sebutnya.

Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Perampokan Bendahara Desa Sibaganding

Karena di bawah tekanan, korban meyerahkan uang Rp400 ribu kepada pelaku. Namun para pelaku tetap melakukan kekerasan kepada korban dan tersangka Bunga merampas kalung emas korban. Setelah mengambil kalung emas, para pelaku pergi dan menyekap korban di dalam kamar.

“Tersangka Bunga kemudian datang dan membawa uang sebesar Rp2.000.000 hasil kalung emas milik korban yang dijual ke Toko Mas Surabaya Jalan Sei Sikambing Medan,” ungkapnya.

Setelah itu, Bunga mengembalikan uang sebesar Rp250.000 dan handphone kepada korban. Para pelaku kemudian pergi ke Lapangan Gajah Mada dan membagikan hasil penjualan kalung emas milik korban. “Mereka kemudian kembali ke hotel. Saat duduk di hotel, tak berapa lama keluarga korban datang menemui Arif Sani. Terus kita datang dan mengamankan para pelaku berikut uang Rp700.000 ke Polsek Medan Baru,” pungkas Iwan. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles