12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Perampok Taksi Online Diringkus Polsek Sunggal, Dua Pelaku Masih Diburu

Medan, MISTAR.ID

Tekab Polsek Sunggal meringkus komplotan penjahat bersenjata tajam yang merampok seorang pengemudi taksi online dengan modus berpura-pura sebagai penumpang.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (14/8/21) lalu sekira pukul 00.30 WIB. Korban berinisial MI (42) warga Kelurahan Sunggal, saat itu mendapat orderan melalui aplikasi online.

“Kemudian korban menjemput dua orang penumpang laki-laki di Jalan Binjai Km 12. Tujuan mereka seputaran pintu tol Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal,” ujar Budiman, Jumat (20/8/21).

Baca Juga:Perampokan Modus Prostitusi Online di Medan Ternyata Diotaki Arif

Sewaktu mendekat ke pintu masuk Tol Semayang, salah seorang pelaku menunjukkan sebuah rumah dan mengatakan kepada korban kalau itu adalah rumahnya. Korban pun diminta berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya. Saat mobil berjalan lambat, pelaku langsung menikam korban yang langsung membuatnya keluar dari mobil untuk melarikan diri. “Korban akhirnya pingsan dan ditolong oleh warga sekitar. Kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil berikut handphone korban,” ungkapnya.

Polsek Sunggal yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk melacak keberadaan pelaku. “Saat itu tim mendapati mobil mengarah ke Rantau Prapat dan langsung bergerak ke sana,” sebutnya.

Dikatakan Budiman, pihaknya mengetahui bahwa para pelaku sudah berada di Rokan Hulu Riau. Mereka pun berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, untuk melakukan penangkapan. “Satu orang tersangka berinisial MIA (26) warga Medan Helvetia berhasil kita tangkap dengan memberikannya tindakan tegas dan terukur di kaki bagian kanan, karena berusaha melawan saat akan dibekuk,” ucapnya.

Baca Juga:Tiga Perampokan Modus Praktik Prostitusi Online Dibekuk Polsek Medan Baru

Budiman menyebutkan, Minggu (15/8/31) pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra dan dua bilah pisau. Sedangkan dua orang rekan pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih diburu. “Kita imbau tersangka yang kabur untuk menyerahkan diri untuk untuk mempermudah proses penyidikan,” pintanya.

Sementara untuk tersangka yang sudah diamankan, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles