21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Perampok Sadis di Jalan Ring Road Siantar Diserahkan Keluarga ke Polisi

Siantar, MISTAR.ID

Seorang pria tersangka perampokan sadis, berinisial TRHM (25) di Jalan Ring Road Nagahuta Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, diserahkan pihak keluarganya kepada polisi.

TRHM warga Afdeling C Toba Sari Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, diterima Kanit SPKT Polres Pematangsiantar dan penyidik unit Tipikor yang melaksanakan piket, pada Senin (3/8/20) sekira pukul 03.00 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan itu dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Penyerahan TRHM dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pemtangsiantar AKP Edi Sukamto kepada para wartawan, Senin (3/8/20) siang.

Informasi dihimpun, perampokan sadis itu terjadi pada, Selasa (28/7/20) lalu. Korbannya adalah Indra Bakti Lubis (63) seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat kejadian, tersangka dan korban yang saling kenal berada di dalam kamar rumah di Jalan Ring Road Nagahuta.

Baca Juga:Tersangka Perampok di Dairi Diringkus Polsek Tigalingga 

Tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya dari arah belakang. Saat itu, korban berusaha melepaskan diri, namun kedua tangan tersangka mencengkeram sisi kiri dan kanan dari pinggang korban, dan kemudian mengayunkan kepala korban ke arah lantai secara berulang kali.

Akibatnya, kepala korban bocor dan darah pun berserakan di lantai kamar korban, selanjutnya korban teriak dan saksi (saudara korban yang berada di dalam rumah) datang melerai dengan berteriak, “Kenapa, kenapa”. Selanjutnya, tersangka melepaskan korban dari cengkeramannya.

Namun kemudian, ternyata tersangka kembali membawa sebilah parang yang dipegang tangan kanannya, dan mengancam korban dan saksi agar tidak memberitahukan aksi kriminalnya itu kepada orang lain. Tersangka mengancam akan membunuh korban saksi, bila ia sudah bebas dari penjara.

Saat itu, tersangka memaksa korban membuka 2 cincin emas yang dipakai korban di tangan jari manis sebelah kiri, beserta dengan surat emasnya. Tersangka juga meminta uang yang ada di dalam saku celana korban, sebanyak Rp1.500.000, dan meminta Hp merk Xiaomi 5 milik korban.

Baca Juga:Satu Dari Dua Perampok Sadis Tewas Dimassa, Istri Korban: Tersangka Harus Dihukum Mati

Sebelum kabur, tersangka mengunci atau mengurung korban dan saksi di dalam kamar tersebut. Hampir satu jam berteriak-teriak, akhirnya ada warga yang lewat dan bersedia menolong keduanya. Setelah pintu kamar dibuka secara paksa, korban yang sudah tak berdaya dikeluarkan dari dalam kamar.

Salah seorang warga yang kebetulan sopir angkutan kota, langsung melarikan korban ke RS TNI-AD Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan medis. Di rumah sakit tersebut, kepala korban yang mengalami luka harus mendapat jahitan sebanyak 30 jahitan. Setelah sempat diopname, pada Sabtu (1/8/20), korban membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles