9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Penyidik Poldasu Dilaporkan, Kompol Heri Sophian: Laporannya Ada Dua

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara membantah ada melakukan penambahan pasal pidana terhadap terlapor yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Robinton Simanjuntak.

“LP (laporan)nya ada dua dalam satu peristiwa yakni, laporan menghambat tugas polisi dan laporan kasus pencurian. Kedua LP itu yang kami lanjutkan dan akan dibuat dalam satu berkas,” sebut Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu AKBP Taryono Raharja, melalui Kanit IV Kompol Heri Sophian kepada wartawan, Kamis (10/6/21).

Menurutnya, dari keterangan pelapor yang merupakan anggota Brimob menyebutkan, peristiwa laporan itu bermula saat (pelapor) ada mengamankan pencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Kemudian, bermaksud membawa tersangka dan barang bukti untuk diserahkan ke Polres Tapsel. Namun, di perjalanan dihadang warga dan saat itu ada Robinton Simanjuntak yang belakangan diketahui anggota DPRD.

Baca Juga:Anggota DPRD Tapsel Laporkan Penyidik Poldasu

Saat penghadangan oleh warga, anggota Brimob itu merekam kejadian melalui handphonenya, namun dirampas. Penghadangan massa berakhir setelah Polsek setempat turun ke lokasi.

Kemudian, anggota Brimob itu melaporkan Robinton Simanjuntak ke Polres Tapsel yakni kasus menghalangi tugas polisi dan perampasan handpone. Mengingat dan menimbang terlapor seorang anggota dewan, oleh Polres Tapsel melimpahkan kasus itu ke Poldasu.

“Jadi kami hanya melanjutkan yang kemudian kedua LP itu kami rangkum dalam satu berkas pemeriksaan,” sebutnya.

“Kami tidak ada membuat penambahan pasal, kalau mereka menuduh ada menambah pasal dan melaporkan kami, itu hak mereka dan kami siap menghadapi karena kami menilai penanganan kasus ini sudah sesuai SOP,” jelasnya.

Baca Juga:Ancam Pasutri Pakai Softgun, Oknum Wartawan Diadukan

“Kasusnya masih berjalan. Saksi-saksi sudah kita mintai ketetangan. Kasus ini pelimpahan dari Polres Tapsel jadi kita hanya melanjutkan saja,” ucapnya lagi.

Seperti pemberitaan Mistar, seorang anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Robinton Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Joko Pranata Situmeang, melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Polda Sumatera Utara.

Pihaknya mengambil langkah membuat laporan karena kliennya ada penambahan pasal yang tidak ada dilakukan. “Hari ini kita melaporkan penyidik Ditreskrimum Poldasu Marcos Sembiring dan Kanit IV Heri Sofhian,” sebut Joko didampingi kliennya di depan SPKT Polda Sumut, Selasa (8/9/21) sore.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles