10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Penulis Togel Ditangkap

Asahan, MISTAR.ID
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan satu pria pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Asahan, Sabtu(18/7/20).

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto berpesan, kepada para pelaku dan bandar judi jenis togel agar tidak melakukan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Asahan.

“Karena judi jenis togel dapat merusak akhlak, mental dan moral masyarakat Kabupaten Asahan, jangan coba-coba main togel di wilayah Saya,” ujar Kapolres Asahan yang dikenal tegas dalam memimpin melalui pesan WhatApp kepada wartawan, Minggu (19/7/20).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Adrian Risky Lubis menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari unit Jatanras mendapatkan informasi dari lapangan bahwa di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur, ada tindak pidana perjudian togel.

Baca Juga:Nelayan Penulis Togel ‘Disambar’ Gurita

Kemudian, unit Jatanras langsung menuju lokasi, dan benar adanya tindak pidana perjudian jenis togel, dan langsung melakukan penggerebekan.

Unit Jatanras Polres Asahan dipimpin Kanit Jatanras Polres Asahan Iptu Mulyoto berhasil mengamankan HS(40), kemudian guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Asahan.

HS merupakan warga Jalan Sisingamangaraja Gang Belimbing Kisaran, bersama bukti berupa satu handphone merk Nokia warna biru, satu Hp android merk Samsung warna hitam, selembar kertas berisikan nomor tebakan, serta uang tunai sebesar tiga ratus delapan belas ribu rupiah diamankan ke Polres Asahan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebesar Rp25.000.000,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan.(azhar/hm10)

Related Articles

Latest Articles