10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Penulis Judi Hongkong Renta Dituntut 5 Bulan

Pematangsiantar., MISTAR.ID

Walaupun rambut sudah hampir memutih semuanya menutupi kepalanya, tidak membuat terdakwa lebih mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa. Hidayat Nasution (52) warga Jalan Kenanga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, terdakwa penulis judi jenis Hongkong, dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmah Sinaga SH di PN Pematangsiantar, Senin (9/3/20).

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa mengungkapkan pembelaannya dan memohon pada majelis hakim untuk memberikan keringanan. “Saya mengaku bersalah yang mulia dan tidak akan mengulangi. Saya juga sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan,” ungkap terdakwa di depan majelis hakim yang diketuai Danardono SH serta hakim anggota Simon Sitorus SH dan Hendrik SH.

Terdakwa ditangkap Polres Pematangsiantar Selasa (7/1/20) pukul 21.10 WIB di salah satu kedai kopi Jalan Kasuari kelurahan sipinggol-pinggol, Pematangsiantar.

Dari terdakwa, polisi menyita uang sebesar Rp165 ribu, hasil penjualan judi togel Hongkong, juga hp merk Nokia yang berisi pesan angka-angka tebakan judi Hongkong. Selain itu ada juga kertas dan pulpen untuk menulis pesanan dari pemesan yang ingin beli judi Hongkong secara langsung. Namun bisa juga melakukan pemesanan melalui SMS.

Terdakwa juga mengakui kepada petugas bahwa uang hasil penjualan judi togel Hongkong kepada seorang bandar yakni marga Sinaga (DPO).
Terdakwa Hidayat mengatakan bahwa Sinaga akan memberikan hadiah maupun upah atau komisi sebesar 20% dari omzet penjualan. Sidang putusan akan dilanjutkan minggu depan.

Reporter: Yetti
Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles