3.7 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Penipuan Rp4 M Berawal dari Cerita Ratu Pantai Selatan dan Ritual, Eksepsi Ditolak Hakim dan Sidang Tetap Lanjut di PN Medan

Medan, MISAR.ID

Ketua majelis hakim Tengku Oyong dalam putusan selanya menolak eksekpsi (keberatan) Siska Sari W Maulidhina Siregar yang didakwa dalam perkara penipuan Rp4 milliar. Eksepsi itu disampaikan pengacara terdakwa di dalam sidang lanjutan.

“Majelis memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya,” kata Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/3/21).

Setelah membacakan putusan sela, maka persidangan ditunda hingga pekan depan.

Pada perkara ini, Siska yang merupakan pelaku utama dalam perkara penipuan tersebut masa penahanannya telah dialihkan majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong.

Baca Juga: Sidang Perkara Penipuan Rp4 M, Terkuak Kisah Asmara Oknum Anggota Dewan

Sementara itu di luar persidangan, JPU Rahmi Shafrina membenarkan bahwa majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk mengalihkan status terdakwa Siska menjadi tahanan kota.

Pada persidangan ini, ketua majelis hakim dalam persidangan didampingi hakim anggota, Jarihat Simarmata dan Syafril Pardamean Batubara.

“Penetapan pengalihan status tahanan dikeluarkan pekan lalu. Alasan pengalihan tersebut karena terdakwa sedang sakit,” ucap JPU dari Kejatisu.

Baca Juga: Tour ke Hongkong Batal, Komisaris Biro Perjalanan PT Indolink Wisata Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina, pada tahun 2016, Siska sering bercerita kepada Rudi yang berstatus anggota DPR RI tentang hal gaib yakni bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam (indigo) dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT. “Kesalahannya apa saya ? Coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat enam item kesalahan saya itu,” tanya Rudi.

Baca Juga: Digugat Caplok Tanah Warga, Pembangunan Bandara Sibisa Minta Dihentikan

Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

“Tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa ‘Ini aku, Uti. Apa kabar Di ?’. Korban menjawab ‘Iya Uti, sehat’. Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata ‘Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar’.

Korban bertanya ‘Bagaimana supaya aman ?’. Siska menjawab ‘Nanti kutanya sama buyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu’. Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan,” terang Rahmi.

Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp7 juta/ekor.

“Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska,” ungkap JPU. Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang.

Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK. Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska.

“Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama,” cetus Rahmi.

Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp800 juta. Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil.

Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim. Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya. Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.

Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.

Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib. “Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000,” pungkas Rahmi. (amsal/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles