18.6 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Penimbun Solar di Asahan Selewengkan 3 Ton Sehari Sebelum BBM Naik

Asahan, MISTAR.ID
Polisi mengamankan empat orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar di Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Aksi itu sudah dilakukan pelaku sekitar sebulan sebelum pemerintah mengumumkan harga BBM baru.

“Kronologis penangkapan hari Kamis 8 September 2022, kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penimbunan BBM di salah satu gudang di Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers kepada wartawan, Selasa (13/9/22).

Empat orang yang diamankan tersebut terdiri dari, pemilik gudang sekaligus penyedia modal bernama Fayakun Nasyim dan tiga orang sopir yakni, Bagus Setyawan, Usman Priyono dan Adi Siswanto.

Baca Juga:Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Modusnya, mereka ini mengisi bahan bakar minyak dengan penuh menggunakan dua mobil truk di SPBU lalu memindahkan dengan cara menimbun muatan BBM-nya ke gudang milik pelaku, terus berulang-ulang,” kata Roman.

Para tersangka ini mengaku sudah menjalankan aktivitas tersebut selama satu bulan sebelum BBM mengalami kenaikan harga. Dalam sehari, mereka bisa menimbun 3 ton Solar.

“Targetnya itu menggunakan dua truk bisa ditimbun 3 ton Solar dalam sehari. Mereka menjual ke petani dan nelayan di daerah Labuhanbatu Utara,” jelas mantan Kapolres Tapanuli Selatan itu.

Baca Juga:Polda Sumut Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selain mengamankan empat orang tersangka, polisi yang melakukan penggerebekan di gudang penimbunan tersebut, dan berhasil menemukan barang bukti 36 jerigen plastik, 10 drum hingga balltank.

Serta, dua truk Colt Diesel yang dipakai pelaku untuk mengisi BBM ke SPBU. Saat penimbunan tersebut dilakukan para pelaku, mereka membeli BBM jenis Solar subsidi seharga Rp6.800 per liter, yang kemudian dijual kembali kepada pengecer seharga Rp7.800 per liter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.(perdana/hm10)

Related Articles

Latest Articles