5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Gelapkan Mobil Rental, Oknum ASN Pemkab Simalungun Ditangkap

Simalungun, MISTAR.ID

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan, dari tempat persembunyiaanya disekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Sabtu (30/7/22) sekira pukul 04:30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / V / 2021 / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Mei 2021.

Kata Ari melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/8/22), penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, di salah satu rumah kontarakan, yang berada di sekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Baca juga:Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mobil di Binjai

Ia menjelaskan, Kasus penggelapan ini berawal Pada hari Rabu tgl 17 Februari 2021 sekira pkl 10.00 Wib, dengan terlapor/tersangka yang berinisial CS(57) warga Jalan Enggang No.70 Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, yang informasinya adalah seorang ASN di Pemkab Simalungun.

Waktu itu, CS datang ke rumah pelapor/korban yang berinisial DM(63) warga Huta II Palia Borta Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, untuk menyewa mobil dari pelapor, dengan alasan untuk dipergunakan pada pelaksanaan proyek kelautan dan perikanan.

Terlapor CS berhasil menyewa 1(satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia 1.3 hitam metalik, dengan plat BK 1092 WL, dengan membuat surat perjanjian sewa yang disepakati selama 1(satu) bulan pemakaian, dan akan dikembalikan pada tanggal 17 Maret 2021, selanjutnya terlapor CS membawa mobil tersebut yang diserahkan langsung oleh pelapor DM.

Saat habis masa sewa yakni pada Rabu (17/3/21), korban menghubungi pelaku untuk mengingatkan bahwa masa sewa mobilnya sudah habis, pelapor DM sudah berulangkali menelpon terlapor CS, agar mobil tersebut dikembalikan namun terlapor CS tidak mengembalikannya, kemudian korban yang mulai curiga kemudian mulai mencari keberadaan pelaku dengan pergi ke rumah terlapor tetapi rumah terlapor tersebut sudah kosong.

Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Simalungun, dalam penyelidikan pada hari Jumat Tangal 29 Juli 2022, sekira PKL 14.00 WIB, personil Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa terlapor/tersangka CS(57) sedang berada disekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Baca juga:Aksi Pencurian Terekam CCTV di Asahan, Pelaku Dorong Mobil dari Garasi

Kemudian pada hari Sabtu (30/7/22) sekira PKL 04.30 WIB, personil bersama tim berhasil mengamankan terlapor/tersangka CS(57) dari tempat persembunyiaannya, disalah satu rumah kontarakan yang berada di Jalan Balam Gang Hidayah No. 57B, Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Terlapor/tersangka CS(57) berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil jenis penumpang merek Daihatsu Type Xenia 1.3 dengan No. Pol: BK 1092 WL, yang merupakan milik pelapor/korban DM.

Saat ini terlapor/tersangka CS(57) sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, guna proses sidik dan pengembangan kasus penipuan atau penggelapan mobil lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun”. (Roland/rel/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles