15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pengedar Sabu Tanjungbalai Ditangkap

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Tergiur dengan keuntungan membuat Khairul Azmi Sinaga alias Jimmi semakin betah sebagai pengedar sabu di daerah tempat tinggalnya di Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V,  Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Namun bisnis haram yang dikelola pria berusia 35 Tahun itupun kandas begitu diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Minggu (31/1/21) mengatakan bahwa tersangka sempat mengelabui petugas pada saat hendak dilakukan penangkapan.

Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Tebing Tinggi Dalam Dua Hari

Jimmi ditangkap di rumahnya sendiri . Sebelumnya ia sempat mengelabui petugas, namun gagal dikernakan personil langsung menemukan barangbukti satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram dibawah kakinya.

“Barbut (barangbukti) tersebut pada saat itu dibuang tersangka ini dengan menggunakan tangan kirinya.Penangkapannya dilakukan setelah hasil lidik A1.” ujar  Ahmad Dahlan.

Baca juga: Pengedar Sabu Diringkus Dari Pematang Bandar Simalungun

Begitu diintograsi mengakui perbuatannya , tersangka kemudian dibawa dari TKP menuju ke Mapolres Tanjungbalai.

” Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara,” tutup Ahmad Dahlan. (Eko/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles