7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Pengedar Sabu Tanjungbalai Diciduk Saat Berdiri di Pinggir Jalan

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Petualangan Rahmat alias Ame (31) sebagai pengedar sabu di daerah tempat tinggalnya akhirnya terendus personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Namanya makin merebak dalam bisnis yang diharamkan itu, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pun bergerak penuh strategi untuk mengincar dan meringkusnya.

Hingga akhirnya, pria yang biasa disapa Ame itu berhasil dipancing petugas kepolisian untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Ia ditangkap tak jauh dari rumahnya. Posisinya pada saat itu sedang berdiri dipinggir jalan.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Diringkus dari Huta Bahliran Simalungun

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (27/2/21) malam membenarkan bahwa Ame talah ditangkap.

TKP penangkapannya, lanjut Iptu Ahmad Dahlan, dari Jalan M Abbas, Gang Amanah, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Polisi juga kata dia, berhasil menyita barang bukti dari Ame, berupa,  masing 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram , 1 lembar tissu putih dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp235.000.

Baca Juga: Dalam Setahun, 31 Bandar Narkoba Mati Ditembak

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Begitu TKP nya didatangi, tersangka saat itu sedang berdiri di pinggir jalan,” katanya.

Begitu dilakukan penangkapan, bersamaan itupula, lanjut Iptu Ahmad, tangan kiri tersangka sempat terlihat membuang barangbukti sabu tersebut.

Kini tersangka meringkuk di balik terali besi tahanan Polres Tanjungbalai, untuk mempertanggungjawabkan bisnis haramnya itu. Dia diancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(eko/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles