8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Pengedar Sabu Tak Berkutik Diringkus Polisi di Simpang Gambus Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Diduga sedang menunggu pelanggannya di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, RA alias Kasa (42) warga Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, seorang terduga pengedar sabu tak berkutik ketika diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara bersama barang bukti 4 bungkus Sabu dengan berat brutto 12,73 Gram.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba AKP Yahman kepada wartawan membenarkan hal itu, Senin (4/7/22).

Disebutkan Sastrawan, pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 15.30 WIB, di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, personil Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki atau akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan di TKP. Di TKP, personil melihat keberadaan tersangka RA alias Kasa dan langsung meringkus RA. Saat digeledah, dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu dan barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 4 paket sedang narkotika sabu yang di kemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 12,73 gram, 3 bungkus plastik kosong, 2 buah skop yang terbuat pipet plastik, 1 timbangan digital, 1 dompet berwarna merah, 1 unit handphone Android, 1 unit handphone biasa,” beber Sastrawan.

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut untuk dijual/diedarkan. Atas pengakuannya, tersangka berikut barang bukti digiring ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ebson/hm06)

Related Articles

Latest Articles