7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pengedar Sabu Diringkus Polsek Berandan

P. Berandan, MISTAR.ID

Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, meringkus tersangka Yaumil Fahri (28), warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (19/3/20).

Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP Panggil Simbolon,SH saat dikonfirmasi Mistar, membenarkan penangkapan tersangka.

Penangkapan lanjut dia, bermula dari informasi masyarakat, yang memberitahukan ada seorang laki-laki akan ber transaksi sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Brandan Timur.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dedi Y.P Ginting, SH beserta tim operasional untuk menindaklanjutinya.

Sesampainya di lokasi yang diinformasikan warga itu, petugas melakukan pengintaian. Begitu petugas melihat tersangka, mereka langsung menangkapnya.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sebungkus rokok salah satu merek yang terletak di lantai kamar.

Setelah diperiksam di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip bening yang diduga sabu-sabu seberat 2.21 gram.

Petugas juga menemukan 4 bungkus sabu seberat 1,65 gram di kantong celana tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Berandan. (*)

Reporter : Gunarso
Editorq : Herman

Related Articles

Latest Articles