16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Pengedar Sabu Diciduk Dari Warnet

Medan | MISTAR.ID – Maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Karantina Gang Sudi, Kelurahan Durian Medan Timur makin meresahkan warga. Tak terima wilayah tempat tinggal mereka menjadi sarang narkoba, warga yang mencurigai Burhan Hasibuan (48) sebagai pengedar dilaporkan ke polisi dan akhirnya diciduk personil Reskrim Polsek Medan Timur berikut barang bukti.

Informasi yang dihimpun wartawan Minggu (16/2/20) menyebutkan, tersangka yang kerap membuat resah warga di lokasi penangkapan itu secara terang-terangan melakukan transaksi sabu-sabu yang diperolehnya dari seorang pria berinisial ER.

Personil Reskrim Polsek Medan Timur turun ke lokasi kejadian Sabtu (15/2/20) sekira pukul 17.30 WIB. Di lokasi, tersangka yang mengetahui kedatangan petugas, mencoba mengelabui petugas dengan masuk kedalam salah satu warnet yang ada di lokasi.

Tak ingin buruannya lepas, petugas pun masuk ke dalam warnet. Setelah menggeledahnya, tersangka tidak dapat mengelak setelah ditemukan satu bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu paket Rp 50 ribu.Tak bisa mengelak lagi, tersangka langsung diamankan berikut barang bukti ke Mapolsek Medan Timur untuk proses penyelidikan.

Kepada polisi tersangka mengakui jika sabu-sabu yang dijualnya itu diperoleh dari temannya berinisial ER dan dalam paket sabu Rp50 ribu itu ia hanya mendapatkan keuntungan 5000 rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Lambas Tambunan mengatakan bahwa dari tangan tersangka diamankan barabg bukti berupa 1 bungkus plastik sedang berisi sabu, 1 bungkus plastik sedang kosong, 3 bungkus plastik kecil kosong dan 1 pipet plastik.

“Tersangka dijerat dengan pasal 112 KUHPidana UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,”ujar Lambas.

Penulis: Hendra
Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles