10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pengedar Sabu di Jalan Aman Delitua Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Sepak terjang seorang pengedar sabu yang sudah beroperasi beberapa bulan akhirnya terhenti, setelah polisi berhasil menciduknya dari Jalan Aman Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (18/6/22).

Pelaku bernama Efan Rusli atau kerap disapa Keling (43) ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah, karena wilayah mereka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi.

Baca Juga:Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu yang Dikemas di Pakaian Bekas

“Jadi begitu mendapat informasi, kita langsung membentuk tim dan bergerak menuju TKP,” ujarnya, Minggu (3/7/22).

Setelah tiba di lokasi, polisi melakukan pengintaian pada setiap warga yang melintas. Ketika sedang melakukan pengintaian, tim langsung menangkap seorang pria dengan gelagat mencurigakan.

“Saat digeledah, kita berhasil menemukan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat 1,14 gram,” ucapnya.

Baca Juga:Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Medan

Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Dia sendiri mengaku baru beberapa bulan terakhir mengedarkan sabu, karena desakan ekonomi.

Tanpa perlawanan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Polsek Delitua untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku kita jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles