6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pengedar Sabu 800 Gram di Medan Ditangkap Saat Mengendarai Motor

Medan, MISTAR.ID

Personil Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari pelaku bernama M Nandri Nasution (24), petugas menyita sabu-sabu seberat 800 gram.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pelaku yang merupakan warga Jalan Sederhana Gang Buntu Desa Tembung Kecamatan Medan Tembung, ditangkap atas laporan masyarakat. “Awalnya tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang ingin mengantar sabu-sabu,” sebut dia, Jumat (27/8/21).

Atas laporan itu, personil Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan. “Kita mendapatkan informasi kalau tersangka sedang mengendarai sepedamotor BK 3192 AHH,” ucapnya.

Baca Juga:Bandar sabu Medan Labuhan Diciduk Polisi

Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap Nandri. “Setelah digeledah ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu-sabu,” jelas Hadi.

Kemudian diinterogasi, sehingga pelaku mengaku kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya. “Kita cek ke rumahnya ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu di dalam mesin cuci,” ujar dia. Menurut pengakuan Nadri, sambung Kabid, rencananya sabu-sabu itu mau diantar kepada seorang pria. “Masih kita lidik dan kita kembangkan lagi,” akunya.

Hadi menyebutkan kalau jumlah sabu-sabu yang disita dari pelaku sebanyak 800 gram. “Selain sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita dari tersangka,” tambah dia. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles