15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Hutaimbaru Sidimpuan, 8,34 Gr Sabu Diamankan

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Personel Reskrim Polsek Hutaimbaru Padangsidimpuan kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu dan mengamankan 9 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika gol I jenis sabu seberat 8,34 gram, 1 buah sendok pipet, 1 buah timbangan elektrik warna silver dan 1 unit Handpone merek Samsung warna putih.

Tersangka Fahruddi Tanjung alias Ucok, merupakan warga Jalan Pangeran Diponegoro Kampung Bukit Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan ditangkap petugas setelah menerima informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Setelah mengantongi identitas tersangka, petugas langsung menuju lokasi rumah tersangka dan melakukan pengintaian. Polisi kemudian berhasil meringkus tersangka saat itu hendak keluar rumah. Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 8,34 gram, dan barang bukti lainnya.

Baca juga: Polres Taput Ringkus Enam Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Humas Polres Padangaidimpuan, AKP Maria Marpaung menyampaikan, hasil keterangan tersangka mengaku sebagai pemilik narkotika tersebut yang diterima dari Ahmad Rifai diduga sebagai bandar Saat ini DPO, jelas AKP Maria Marpaung, Senin (29/6/22).

“Selanjutnya, tersangka hendak menjual kepada Iwan, juga menjadi DPO. Saat ini tersangka sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” ucapnya.(asrul/hm09)

Related Articles

Latest Articles