13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pengedar Ganja Dan Dua Pemakai Sabu Masuk Sel

Medan | MISTAR.ID – Personil Reskrim Polsek Medan Area, mencokok dua pria dan satu wanita di dalam satu rumah di Jalan Bromo Gang Santun, Kelurahan Tegal Sari (TS III), Kecamatan Medan Area.

Ketigannya yakni, Faidir Sormin Siregar (42) warga Jalan Bromo Gang Santun, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Andi Safrizal (31) warga Jalan Langgar Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area dan Noniwati Boru Sihombing (37), warga Bromo Gang Sederhana, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Lambas Tambunan menuturkan, ketiga tersangka diamankan berkat adanya informasi dari warga sekitar yang selama ini telah resah lantaran di rumah tersebut kerap dijadikan ajang transaksi dan tempat konsumsi narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Senin (6/1/20) sekira pukul 11.00 WIB, personel Reskrim Polsek Medan Area, melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk ketiga tersangka. Dari tangan Andi Syafrizal dan Noniwati Boru Sihombing, diamankan satu plastik klip kecil berisin sisa narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,08 gram.

Sedangkan dari tangan Faidir Sormin Siregar, diamankan barang bukti 5 bungkus paket kecil narkotika jenis ganja berat kotor 8, 21 gram.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area.

“Ketiga tersangka berikut barang bukti kini sudah kita amankan. Untuk tersangka daun ganja, tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan kedua tersangka jenis sabu-sabu dijerat dengan pasal 112 Jo 114 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara,” ujar Lambas, ketika dikonfirmasi Selasa (7/1/20).

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles