8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Penganiayaan WBP di Lapas oleh Sipir, Ombudsman: Ada Penyalahgunaan Administarsi

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan maladministrasi penyalahgunaan wewenang dan prosedur dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan September lalu. Dari hasil pemeriksaan Ombudsman, ternyata penganiayaan terjadi karena masalah narkoba.

Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas kasus penganiayaan ini diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Kakanwil Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Imam Suyudi, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang Nomor 3, Senin (18/10/21).

Abyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, penganiayaan ini berawal dari razia petugas yang menemukan sejumlah plastik klip yang diduga untuk mengemas narkoba jenis sabu di salah satu kamar di Lapas. Atas temuan itu, petugas menginterogasi sejumlah WBP namun tidak ada yang mengakui. Namun, akhirnya diketahui kalau pemilik plastik klip itu adalah Sulaiman. Petugas yang kesal kemudian melampiaskan amarahnya pada Sulaiman.

Baca juga:Warga Binaan Ungkap Penyebab Penganiayaan Hingga Masuknya Narkoba ke Lapas Tanjung Gusta Medan

“Penganiayaan itu tidak akan terjadi kalau petugas melaksanakan tugas sesuai prosedur. Tapi petugas justru melakukan penganiayaan ini,” kata Abyadi usai penyerahan LAHP.

Tidak hanya disitu, maladministrasi lain yang dilakukan petugas adalah tidak mengadministrasikan berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap WBP yang bersangkutan sesuai ketentuan sebelum menjatuhkan sanksi. Padahal, sesuai ketentuan, pelanggaran atas tata tertib Lapas semestinya diadminitstasikan dalam BAP. “Ini kan penting sebetulnya sehingga kita punya record proses itu sejak awal,” ungkapnya.

Penganiayaan ini mencuat ke publik setelah salah seorang WBP bernama Hendra merekam kondisi Sulaiman setelah dipukuli oleh petugas sipir. Rekaman video ini kemudian beredar luas di media sosial pada 18 September dan Ombudsman kemudian melakukan investigasi. Setelah kasus ini mencuat, Hendra yang mereka video kemudian dipindahkan ke Lapas Gunungsitoli, Nias sementara Sulaiman dipindahkan ke sel pengasingan. Ombudsman juga meminta pemindahan ini ditinjau ulang.

Kasus ini juga memunculkan fakta bahwa Handphone (HP) beredar bebas di lingkungan Lapas. “Peredaran HP di ruang Lapas juga dampak maladministrasi petugas Lapas, Kalapas, dan Kadivpas,” jelasnya.

Baca juga:Video Viral di Lapas Klas I Medan, Sebanyak 10 Orang Petugas dan Wargabinaan diperiksa

Atas dasar itu, Ombdusman kemudian memberikan saran korektif supaya Kakanwil Kemenkumham membuat rencana strategis dalam mencegah peredaran narkoba juga melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap jajarannya agar tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) semakin baik ke depannya.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi yang ditanya wartawan usai penyerahan memilih tak berkomentar. “Tanya ke mereka (Ombudsman) saja,” katanya. Ia bergegas masuk mobil dinasnya dan kemudian meninggalkan lokasi.
(Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles