8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pengacara Terdakwa Ungkap Kejanggalan Jaksa Tahan Pengidap Gangguan Mental

Medan, MISTAR.ID

Suwandi SH, penasehat hukum Johan (36), terdakwa perkara pidana perjudian di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengungkap kejanggalan, di mana jaksa penuntut umum (JPU) menafikan fakta bahwa kliennya mengidap gangguan kejiwaan.

Padahal, warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat ini telah dinyatakan mengalami gangguan mental namun tetap ditahan.

“RS Bhayangkara mengeluarkan visum yang menyatakan bahwa terdakwa ini ada memang mengalami gangguan mental. Dan dalam kesimpulan visum yang diterbitkan RS Bhayangkara itu menyatakan terdakwa tersebut harus berobat teratur ke rumah sakit jiwa,” kata Suwandi, Jumat (26/11/21).

Baca Juga:Reno Tersangka Teror Tas Ransel Dapat Bantuan Hukum

Didampingi rekannya Jonen Naibaho SH, Andus H Lingga SH, Rudolf Naibaho SH, Suwandi menegaskan dengan adanya dugaan memiliki penyakit gangguan mental, tim penasehat hukum juga telah beberapa kali melayangkan surat penangguhan, baik ke Poldasu, Kejaksaan maupun ke Pengadilan, namun tidak pernah dikabulkan.

Menurutnya, karena terdakwa memiliki penyakit gangguan mental, maka berdasarkan Pasal 44 KUHAPidana, terdakwa tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana.

“Artinya, dia tidak boleh ditahan. Apalagi sudah ada bukti-bukti visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara. Tetapi surat visum tersebut tidak dimasukkan penyidik di berkas. Namun kami akan masukkan berkas tersebut ke pembuktian kami di persidangan sebagai alat bukti,” ujarnya.

Baca Juga:Salah Bawa Saksi, Hakim Tegur Jaksa dan Tunda Sidang Kasus Judi Online

Dikatakannya, pada 2 Juli 2021, kasus tersebut sudah di P-19 jaksa. Dalam petunjuknya, jaksa meminta penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi pemeriksaan terhadap dua surat keterangan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Kemudian, apabila berdasarkan hasil penyidikan itu benar mengalami gangguan jiwa, agar terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit pemerintah. Dan apabila hasil pemeriksaan itu benar, maka harus mempedomani Pasal 44 ayat 1 KUHAPidana.

“Namun, pada saat P19 dari Kejaksaan, penyidik belum membawa klien kita ke RS pemerintah untuk diperiksa kejiwaannya. Nah anehnya saat klien kita berkasnya telah di  P21 baru penyidik membawa klien kita ke RS Bhayangkara untuk memeriksa kejiwaannya, kan ini sangat aneh,” tegasnya.

Baca Juga:PN Medan Segera Berlakukan Sidang Online

Persidangan perkara dugaan perjudian togel online ini sebelumnya kembali digelar secara video teleconference di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/11/21) petang kemarin.

Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor menghadirkan saksi yang merupakan seorang dokter spesialis kejiwaan RS Mahoni, Elmeida Effendy M.Ked (KJ), SpKJ (K).

Dalam keterangannya yang disampaikan secara virtual di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo, Elmeida mengatakan terdakwa memang sempat dirawat di RS Mahoni karena mengalami gangguan mental pada 1 Oktober 2015.

Baca Juga:Jaksa Tak Datang, Sidang Judi Online Batal Digelar

“Memang yang bersangkutan pernah datang berobat. Waktu itu saya sarankan untuk rawat inap selama lima hari, tapi setelah dirawat satu malam dia langsung pulang,” sebut Elmeida.

Ketika ditanya JPU Nelson tentang proses perawatan terdakwa, saksi menjelaskan bahwa ketika itu dirinya memberikan beberapa jenis obat yang fungsinya membantu terdakwa mengontrol emosinya. “Sewaktu dirawat dia diberi obat untuk meredakan kecemasan dan membantu mengontrol emosinya,” imbuh Elmeida.

Elmeida juga mengakui di persidangan ada mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa terdakwa didiagnosa mengidap penyakit gangguan mental. “Ia benar. Saya ada mengeluarkan surat itu,” ucap saksi Elmeida. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles