9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pengacara Pertanyakan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan di Samosir, Hal Ini Penyebabnya

Samosir, MISTAR.ID

Pengacara dari Law Office Dwi Ngai Sinaga SH.MH & Associates, selaku kuasa hukum korban pembunuhan Rianto Simbolon, mempertanyakan hasil rekonstruksi polisi saat melakukan reka adegan kasus pembunuhan itu. Dimana dipertanyakan beberapa alat bukti (Albut) dan juga peranan pelaku, terkait dengan adegan pembunuhan tersebut.

“Dari awal rekonstruksi tersebut berjalan dengan baik, akan tetapi pada bagian inti, yaitu pada bagian yang seharusnya menjadi titik terang, bagaimana cara para pelaku menghabisi nyawa Rianto Simbolon tidak terungkap,” demikian dikatakan pengacara itu kepada wartawan, Jumat (27/11/20) melalui WA.

Pengacara itu mengurai, dalam rekonstruksi adegan ke 26 sampai adegan ke 29, tidak bisa diungkapkan peran para pelaku/tersangka. Dimana Sesuai dengan hasil Visum Et Repertum, luka tusukan di tubuh korban ada sebanyak 11 tusukan dengan lebar tusukan yang berbeda beda.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rianto Simbolon, Anak Korban: Kembalikan Ayahku!

Kemudian juga pada bagian kepala korban ada benturan, yang diduga benturan tersebut menggunakan batu oleh Para pelaku.

Hal tersebut juga dibuktikan dengan konferensi pers yang dilakukan beberapa waktu lalu di Polres Samosir oleh Kapolres Samosir AKBP M.Saleh.

Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres Samosir menyatakan dengan tegas fakta-fakta yang ditemukan di tempat kejadian perkara, antara lain 4 bilah pisau, satu buah batu, dan beberapa alat bukti lainnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Fitri Yanti, Terungkap 10 Adegan Sebelum Korban Dihabisi

Dwi juga membeberkan, setelah mengikuti proses rekonstruksi yang sudah dilaksanakan pada Kamis (26/11/20) kemarin, beberapa fakta tidak bisa diungkapkan, yaitu terkait dengan 11 tusukan yang ada dalam tubuh korban.

Rekontruksi tersebut diperagakan tersangka hanya ada sebanyak 5 tusukan dan hanya dilakukan oleh 1 tersangka, yaitu Pahala Simbolon. Sementara dalam faktanya ada 4 bilah pisau yang ditemukan.

Kemudian dalam melakukan aksinya juga ada barang bukti 1 buah batu yang digunakan untuk menghantam kepala korban, akan tetapi dalam rekontruksi, batu tersebut tidak diperlihatkan oleh Polres Samosir.

Baca Juga: Polsek Sunggal Kembalikan Kendaraan Korban Pembunuhan

“Bahwa menurut hemat kami rekonstruksi adalah untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas,” terangnya.

Dia juga menambahkan ada beberapa adegan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, seperti yang sudah dijelaskan di atas bukti yang ditemukan dalam olah TKP dan juga telah disebutkan oleh Kapolres Samosir pada saat konferensi pers, tapi tidak menunjukkan peran para pelaku, yakni terkait dengan ditemukannya 4 bilah pisau dan 1 buah batu. Bukti-bukti tersebut tidak ditunjukan dan/atau tidak ada dalam adegan rekontruksi.

Rekontruksi yang sudah dilakukan tidak bersesuaian dengan fakta yang sebenarnya, yang seharusnya dalam rekonstruksi adalah menemukan keidentikan peran para pelaku pada saat melakukan aksi keji mereka. “Rekonstruksi yang sudah dilakukan menurut kami terlalu dipaksakan oleh Polres Samosir tanpa menemukan fakta-fakta yang sebenarnya yang bersesuaian bukti-bukti yang sudah ditemukan,” paparnya.

Sesuai dengan hasil rekontruksi, tindak pidana tersebut katanya, dilakukan dengan sangat matang dan terencana, maka para pelaku harus dihukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal tersebut bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku akan tetapi juga demi keadilan dan kepastian hukum di negara ini, kemudian juga menjaga dan/atau mengupayakan agar tidak terjadi lagi kejadian yang serupa terutama di wilayah hukum Polres Samosir.

Dwi Sinaga berharap sesuai keterangan dari Polres Samosir, pelaku pembunuhan keji tersebut dilakukan oleh 6 orang akan tetapi hingga saat ini sudah kurang lebih 4 bulan berjalan 1 orang pelaku inisial ES belum juga ditemukan.

Terkait dengan keberatan kuasa hukum korban kasus pembunuhan, Kasat Reskrim Kabupaten Samosir AKP Suhartono. SH saat dikonfirmasi wartawan di kantor Polres Samosir mengatakan, pelaku Pahala Simbolon melakukan penusukan sebanyak 5 kali, ada yang melakukan tindakan tetapi masih diungkit.

Mengenai alat bukti batu waktu pers rilis yang dilakukan Kapolres Samosir AKBP M.Saleh, Kasat Reskrim mengatakan; “Nanti akan kita tanyakan,” ujarnya.(sawangin/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles