8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Pencuri Sepeda Masuk Bui

Belawan | MISTAR.ID – Residivis pelaku pencurian, Y (35), warga Jalan Selebes Gang 10 Cafe Pardamean, kelurahan Belawan II, diringkus petugas kepolisian dari Polsek Belawan. Tersangka kedapatan mencuri sebuah sepeda milik korban Cut Salsabila Bharun, Kamis (16/1/20) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu Reza ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan telah mengamankan Y setelah tertangkap tangan mencuri sebuah sepeda.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga tentang pencuri sepeda yang diamankan. “Terlebih dahulu tersangka ditangkap oleh warga sekitar karena kedapatan sedang mengangkat sepeda. Setelah itu, warga memberitahukan ke Polsek Belawan, dan petugas yang tiba di lokasi membawanya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Reza menyebutkan, tersangka merupakan residivis atas kasus yang serupa di wilayah hukum Polsek Belawan.

“Pelaku pernah menjalani masa hukuman satu setengah tahun penjara atas kasus pencurian. Dia (Y) telah bebas pada tahun 2016. Kendati demikian, pria yang tidak memiliki pekerjaan itu tidak jera sehingga kembali mencuri,” sebut Kanit Reskrim.

Akibat perbuatan itu, kata Reza, tersangka harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Belawan untuk proses lanjut. “Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Kamaluddin Pasaribu
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles