7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pencuri Kayu dan Jerjak Besi di Gudang Meubel Diringkus Polsek Medan Area

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap pelaku pembobolan gudang meubel yang berada di Jalan Jermal III Gang Gereja, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai. Pelaku adalah SPS (18) warga Jalan Tangguk Bongkar V, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Dia ditangkap petugas tak lama setelah beraksi, Senin (13/6/22).

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban, Chandra Kurniawan (27) warga Dusun Damai Indah, Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

“Saat itu korban sedang berada di Pancurbatu mengendarai mobil hendak menuju ke Lhokseumawe,” ujarnya, Kamis (16/6/22).

Baca juga: Tiga Pembobol Puskesmas Pembantu Perumnas Simalingkar Ditangkap

Saat di perjalanan, korban mendapat telepon dari penjaga gudang miliknya yang berada di Jalan Jermal III, bahwa sejumlah barang-barang di gudang tersebut telah dicuri. Mendapat laporan itu, korban kemudian kembali ke gudang miliknya untuk mengecek.

Setibanya di gudang, korban mendapati satu batang kayu Meranti berukuran 3 meter dan satu buah jerjak besi jendela miliknya telah raib. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area.

“Petugas bersama korban kemudian melakukan penyisiran di Jalan Jermal III dan mengamankan seorang pria mengendarai becak barang tanpa plat yang membawa batang kayu meranti dan jendela jerjak besi,” sebutnya.

Baca juga: Maling Perlengkapan Jaringan Listrik Diringkus

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok, lalu masuk ke gudang dan membobol seng. Setelah berhasil membobol, pelaku membawa barang hasil curian keluar dan dinaikkan ke becak.

“Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles